Halo Wajib Pajak! Semoga urusan bisnis dan administrasi perpajakannya berjalan lancar, ya.
Sebagai seorang Account Representative (AR), salah satu pertanyaan yang paling sering masuk ke pesan WhatsApp maupun saat layanan tatap muka adalah: “Pak AR / Bu AR, saya dapat Surat Tagihan Pajak (STP) nih, denda sanksi administrasinya lumayan banget. Bisa minta tolong dikurangi atau dihapus tidak, ya?”
Jawabannya: Bisa!
Negara memberikan ruang hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, di mana Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi (bunga, denda, atau kenaikan) yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Kabar baiknya lagi, dengan hadirnya sistem Coretax DJP, sekarang Anda tidak perlu lagi datang berdesak-desakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membawa tumpukan berkas. Semuanya bisa dilakukan secara online langsung dari dashboard Coretax Anda.
Mari saya bantu bedah syarat dan tata cara pengajuannya langkah demi langkah di bawah ini.
Syarat Penting Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum login ke portal Coretax, pastikan Anda telah memenuhi syarat dasar administrasi berikut:
- Pokok Pajak Sudah Dilunasi: Sanksi timbul karena ada pokok pajak yang kurang bayar atau keterlambatan. Pastikan nilai pokok pajaknya sudah Anda lunasi terlebih dahulu. Sanksi yang bisa dikurangi/dihapuskan adalah nilai sanksinya, bukan pokok pajaknya.
- Kriteria Keputusan/Sengketa: Atas SKP atau STP yang akan diajukan permohonan, pastikan tidak sedang diajukan upaya keberatan, atau jika diajukan keberatan, permohonan tersebut telah dicabut/tidak dipertimbangkan.
- Prinsip One-to-One: Ingat, 1 (satu) surat permohonan berlaku untuk 1 (satu) nomor SKP atau STP.
- Batas Permohonan: Permohonan ini hanya dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali untuk dokumen penetapan/tagihan pajak yang sama.
Panduan Langkah demi Langkah Pengajuan di Coretax
Siapkan koneksi internet dan sertifikat elektronik / Kode Verifikasi Anda. Berikut langkah-langkah di aplikasi Coretax:
Langkah 1: Login ke Portal Coretax
Akses portal Coretax resmi DJP, lalu lakukan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi akun Coretax Anda.
Langkah 2: Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak
- Pada halaman utama dashboard, navigasikan ke menu Layanan WP
- kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih jenis permohonan: Permohonan Keberatan dan Non Keberatan (Kode Layanan AS.26)
- Pilih sub menu layanan : Permohonan Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1 a (AS.26.03)

Langkah 3: Mengisi Formulir Online
- Profil Wajib Pajak: Kolom identitas utama akan terisi secara otomatis. Pilih atau isi data wakil/kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pengurus perusahaan atau kuasa hukum.
- Pilih Dokumen STP/SKP (Transaksi): Klik ikon pencarian/kaca pembesar pada kolom Transaksi. Sistem akan menampilkan daftar STP/SKP yang terbit atas akun Anda. Pilih nomor dokumen yang ingin Anda ajukan permohonan penghapusan sanksinya.
- Jenis Permohonan: Pilih opsi apakah Anda mengajukan Pengurangan atau Penghapusan sanksi, serta beri keterangan apakah ini permohonan Pertama atau Kedua.

Langkah 4: Pengisian Alasan & Unggah Dokumen Pendukung
-
Isi Alasan Permohonan: Pada bagian alasan, klik Tambah Data / Add Data. Tuliskan alasan yang logis, objektif, dan jelas.
-
Tips dari AR: Ceritakan secara jujur penyebab keterlambatan/kekhilafan tersebut. Misalnya: adanya kendala teknis sistem, musibah/keadaan kahar (force majeure), atau kesalahan manusia (human error) yang disertai bukti.

-
-
Lampirkan Dokumen Pendukung: Unggah dokumen yang memperkuat alasan Anda (format PDF), seperti:
- Bukti Setor Pokok Pajak (BPN/NTPN).
- Dokumen pendukung keadaan kahar atau rekaman kendala teknis (jika ada).
Langkah 5: Draf PDF, Tanda Tangan Digital, dan Submit
- Setelah seluruh data terisi lengkap danervalidasi oleh sistem, klik tombol Simpan lalu Lanjut.
- Sistem akan memunculkan pratinjau (preview) dokumen permohonan. Klik Create PDF untuk me-rekap formulir.
- Bubuhi tanda tangan elektronik (Digital Signature) menggunakan Sertifikat Elektronik / Passphrase akun Coretax Anda.
- Klik Submit / Kirim.
Setelah Kirim, Lalu Apa?
Setelah Anda berhasil melakukan submit, sistem Coretax secara otomatis akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE tersebut sebagai bukti sah bahwa permohonan Anda telah diterima oleh DJP.
Berdasarkan aturan, DJP akan memberikan kepastian hukum berupa menerbitkan Surat Keputusan (SK) dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap.






