Perjalanan Dinas Dalam Negeri – dalam menjalankan tugas negara, perjalan dinas dalam negeri dilakukan oleh pejabat negera, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Dalam menjalankan tugas negara tidak selamanya dilaksanakan di tempat kedudukan. adakalanya tugas negara itu dilaksanakan di tempat lain. jadi pada prinsip nya perjalanan dinas hanyalah memindahkan tempat tugas, seorang penyelenggara perdin tetap dikatakan menjalankan tugas.
Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap di tahun 2023 ini.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK nomor 113 Tahun 2012 tetang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pns dan pegawai tidak tetap.
Pmk nomor 119 tahun 2023 mulai berlaku pada 15 November 2023. Peraturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Peraturan sebelum nya adalah PMK 113 Tahun 2012.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka menjaga efisiensi, transparansi, evektifitas, akuntabilitas dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik.
Baca Peraturan lengkapnya disini
Untuk lebih jelasnya berikut resume tentang peraturan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri ini :
Pengertian Perjalanan Dinas
Apa yang dimaksud dengan perjalanan dinas dalam negeri? Perjalan dinas dalam negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan oleh pejabat negara, pns maupun cpns, dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas meliputi Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah.
Prinsip Perjalanan Dinas
Perdin harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip prinsip sebagai berikut :
Selektif dalam melaksanakan perjalanan dinas, artinya hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Dalam melaksanakan perjalanan dinas harus jelas output yang yang akan dicapai.
memperhatikan ketersediaan anggaran dengan memperhatikan kesesuaian capaian kinerja Kementerian/Lembaga.
harus efisien dalam menentukan belanja negara khusus nya belanja perjalanan dinas ini.
kementerian atau lembaga yang memberikan perintah perjalanan dinas harus bersifat akuntabilitas.
nah itulah di atas prinsip prinsip yang harus di penuhi dalam melakukan perjalanan dinas. sebagaimana di sebutkan dalam PMK 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri.
Perjalanan Dinas Bukanlah Tambahan Penghasilan
Perjalan dinas bukanlah tambahan penghasilan. Asas yang berlaku adalah efektifitas dan efisiensi.
Dalam anggaran berbasis kinerja, Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara maka harus memiliki output yang jelas. dan dimana output tersebut dapat dikukur.
Biaya biaya yang dianggarkan dalam perjalan dinas telah di standarisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan yang berlaku setiap tahun.
Standar biaya ini menjadi pedoman baik pada saat perencanaan dan pelaksanaan.
PMK 113 Tahun 2012
PMK 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap mengalami perubahan.
untuk membaca peraturan PMK 113 ini bisa anda baca disini
Tujuan Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dilakukannya perdin. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2023 Pasal 1 tujuan perjalanan dinas adalah untuk kepentingan negara.
Kepentingan negara sangat banyak jika dirinci berdasarkan tugas dan fungsi dari masing masing kementerian dan lembaga.
Begitu pula juga dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pemerintah di daerah.
tujuan perjalanan dinas di tingkat pemerintah daerah adalah dalam rangka untuk menjalankan tugas pemerintah daerah demi kepentingan kabupaten ataupun kota.
Siapa Saja Yang Melakukan Perdin
Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan dinas?
telah diatur juga dalam peraturan perjalana dinas terbaru ini. subjek yang melakukan perjalana dinas adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Tidak Tetap
yang dimaksud dengan pejabat negara disini adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
sedangkan yang di maksud dengan Pegawai Negeri Sipil disini adalah pegawai negeri sipil yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
demikian juga dengan pegawai tidak tetap. pegawait tidak tetap disini adalah pegawai pemerintah juga yang memiliki perjanjian kerja sebagai mana dimasksud dalam undang undang ASN.
oh iya, undang undang ASN yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Surat Perjalan Dinas (SPD atau SPPD)
Sebelum pejabat atau pegawai melakukan perjalan dinas maka diperlukan yang namanya surat tugas perjalanan dinas. surat ini berdasarkan pada surat tugas dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
Dokumen ini wajib dibawa oleh petugas/pejabat yang melaksanakan perjalanan. pertanggung jawaban pelaksanaaan perjalanan dinas dapat dilihat dari informasi yang tertulis dalam surat perjalana ini. seperti nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas, maksud dan tujuan, dan waktu pelaksanaan perjalanan.

Perjalanan Dinas Jabatan
Apa yang di maksud dengan perjalanan dinas jabatan? yang di maksud dengan perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju. melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula. dimana masih dalam negeri.
Perjalanan dians jabatan dibagi 2 (dua) yaitu :
Dalam Kota dan Luar Kota.
sedangkan utnuk yang di dalam kota, dibagi lagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. kurang dari 8 jam
2. lebih dari 8 jam
Contoh Perjalanan Dinas
ada beberapa contoh tujuan dilaksanakannya perjalanan dinas, secara umum pastinya berhubungan dengan tugas dan fungsi jabatan.
Nah dalam artikel ini kami akan menuliskan beberapa contohnya lainnya sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan peraturan menteri keuangan.
berikut ini adalah contoh perjalanan dinas jabatan yanag dilakukan dalam rangka :
- Melaksanakan Tugas dan Fungsi yang melekat pada jabatan.
- mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
- Pengumandahan (Detasering);
- menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
- menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
- memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
- mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
- mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
- menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
FAQ
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
itulah diatas hal hal yang berkaitan dengan perdin. Perjalan dinas adalah instrumen yang perlu ada. karena beberapa tugas memang memerlukan kehadiran fisik seperti survey on site, inspeksi, diklat dan pelatihan dan lain sebagai nya.
perdin ini tidak hanya digunakan pada proses bisnis pemerintahan saja, tetapi juga pada perusahaan swasta juga. tetapi dengan menggunakan ketentuan dan peraturan internal masing masing perusahaan.
jika anda memiliki perusahaan dan ingin mengadopsi peraturan tentang perjalan tugas ini, maka mungkin PMK 113 dan PMK 119 ini bisa di adopsi.
Discussion about this post