Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Cara Pelusanan Bea Meterai : Selisih Kurang

by Wahyuddin Rosi
01/02/2021
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro

Suhubungan dengan berlaku nya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai  maka atas dokumen cek atau bilyet giro yang sudah dibubuhi meterai lunas dengan tarif yang lama atau lebih kecil dari tarif yang seharusnya terutang maka dilakukan pelunasan selisih kurang bea meterai tersebut.

pelunasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-01/PJ/2021. yang berlaku 8 januari 2021. Pelunasan bea tersebut dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.

pelunasan dapat dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau bagi yang tidak menggunakan mesin tera bisa dengan surat setoran SSP/billing.

namun jika pelunasan menggunakan SSP atau billing maka setorannya menggunakan kode 411611-100. dan atas ssp tersebut harus memuat harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro (pasal 5 ayat 2)

Permintaan Cap Bukti Pelunasan Bea Meterai

jika pelunasan bea meterai menggunakan SSP maka harus meminta cap bukti pelunasan ke KPP. dengan mengisi formulir permohonan cap pelunasan dan melampirkan cek atau bilyet giro yang akan dimintakan cap pelunasan serta Surat Setoran Pajak dimaskud.

Formulir yang telah diisi diajukan ke KPP dengan melampirkan :

1. cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
2) SSP yang telah mendapatkan NTPN.

Dalam hal kelengkapan  terpenuhi, cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap oleh Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.

Download : Formulir Permohonan

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 10 Tahunn 2020 tentang Bea Meterai.
PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro.
Surat Edaran Nomor SE-01/PJ/2021

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.