Apa itu ebupot unifikasi?
ebupot unifikasi adalah perangkat lunak yang terdapat pada halaman web djp online milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa Pph Unifikasi.
SPT Unifikasi memuat spt apa saja? Yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), Pph Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
karena dalam satu spt memuat beberapa jenis bukti pemotongan PPh maka disebut sebagai SPT unifikasi.
Dasar Hukum ebupot Unifikasi
Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24 PJ 2021.
kapan mulai berlaku Ebupot Unifikasi?
Pembuatan ebupot Unifikasi dan spt masa pph Unifikasi seluruh nya harus di laksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
lihat Pasal 13 ayat (2) Per 24 Tahun 2021
Cara Buat Bukti Potong PPh 23 di Ebupot Unifikasi
bagaimana cara membuat bukti potong pph 23 pada aplikasi ebupot unifikasi?
pembuatan bukti potong pph 23 mulai april 2022 dilakukan lewat aplikasi ebupot unifikasi (sebelum nya ebupot pph 23)
untuk dapat melakukan perekaman bukti potong yang perlu disiapkan adalah :
- akses ke djp online
- sertifikat digital
- data2 penginputan bukti potong.
bagaimana cara nya langsung aja kita simak tutorial berikut :
login ke djp online
silahkan login terlebih dahulu ke website djp online : https://djponline.pajak.go.id/login
pada halaman dashboard klik menu Lapor > Pra Pelaporan > eBupot Unifikasi

pssst : jika menu ebupot unifikasi tidak muncul pada halaman pra pelaporan silahkan lakukan ini : cara memunculkan menu fitur layanan pada djp online.
menginput bukti potong pph 23
pada dashboard ebupot unifikasi klik Pajak Penghasilan > PPh Pasal 4 Ayat (2), 15, 22, 23

kemudian klik Rekam BP Ps 4(2),15, 22, 23

untuk melihat daftar BP yang di rekam sebelum nya anda bisa memilih daftar BP Ps 4(2), 15, 22, 23
merekam identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut
silahkan isi identitas wajib pajak dengan cara mengisi NPWP atau NIK
untuk NPWP jika valid maka otomatid muncul Nama, sedangkan untuk NIK yang valid (terdaftar di dukcapil) akan muncul keterangan valid
kemudian pilih Masa dan Tahun pajak yang akan dilakukan pemotongan

mengisi pajak penghasilan yang dipotong
selanjutnya adalah memilih jenis pajak penghasilan yang akan di potong
pada cotnoh ini adalah PPh Pasal 23 dengan jenis jasa nya adalah Jasa Manajemen, silahkan isi berdasarkan jenis pajak sesuai objek pajaknya.

jika anda menggunakan fasilitas seperti tersebut diatas maka silahkan menginput nomor dokumen yang diminta sesuai kolom tersedia.
merekam dokumen tranksaksi
pada bagian ini, anda harus merekam dokumen tranksaksi. contoh nya seperti : faktur pajak, invoice, perjanjian kerja, kuitansi, akta, dsb.
berikut contoh pengisian dokumen transaksi

Mengisi nama Identitas Pemotong Pajak
selanjutnya adalah mengisi nama pemotong wajib pajak, contoh misalnya Direktur

Psst : agar nama penandatangan bukti potong dapat dipilih pada halaman ini, silahkan rekam terlebih dahulu pada menu pengaturan.
mengisi pernyataan
silahkan memilih salah satu dari pernyataan berikut :

kemudian mencentang pernyataan kebenaran.
terakhir klik Simpan
nah itulah tahapan bagaimana cara merekam bukti potong pada aplikasi ebupot unifikasi.
Cara Mengubah Edit Bukti Potong di Ebupot
bukti potong yang salah (namun status belum upload) masih dapat di hapus atau di edit.
jika sudah terlanjur di upload maka tidak dapat diubah lagi ataupun di hapus.
solusinya jika ada bukti potong yang salah dan terlanjur telah diupload, maka dengan cara membatalkannya dan membuat bukti potong yang benar.
cara edit bukti potong ebupot
pada halaman dashboard ebupot unifikasi silahkan pilih Pajak Penghasilan
kemudian klik Daftar Potong PPh Pasal 4(2),15, 22, 23
masukkan parameter Periode : Kemudian Pilih Masa-Tahun atas bukti potong yang ingin di ubah
contoh seperti ini :

klik cari untuk menampilkan daftar bukti potong
setelah daftar ebupot muncul > silahkan klik Action > Ubah/hapus

psst : tanda status belum di posting menunjukkan bahwa bukti potong tersebut masih dapat di ubah,
Cara Posting SPT di ebupot unifikasi
langkah selanjutnya adalah melakukan posting spt. agar data bukti potong yang anda telah buat sebelum nya dapat masuk ke induk spt anda harus melakukan posting
pastikan data bukti potong telah selesai di input semua nya untuk memastikan data bupot dapat ter posting ke dalam spt masa.
berikut cara lapor spt atau posting spt di ebupot unifikasi
pada menu Pajak Penghasilan klik Posting

kemudian pilih Tahun dan Masa > klik Cek

tunggu beberapa saat hingga proses posting selesai.
setelah posting selesai, langkah selanjutnya adalah merekam SSP dan melengkapi penandatangan SPT
Cara Merekam SSP Pada eBupot Unifikasi
langkah selanjutnya setelah merekam dan memposting bukti potong yang telah di rekam di awal adalah merekam SSP atau bukti setoran pajak atas pph kurang bayar atau yang sudah di potong.
anda bisa menggunakan kode biling yang muncul pada ebupot.
anda juga bisa membuat kode billing secara mandiri (tidak harus dari ebupot) dari saluran saluran yang telah di sediakan oleh DJP. seperti ebiling > dari djp online dan lain sebagainya.
setelah mendapatkan NTPN silahkan merekam SPP pada spt masa ebupot unifikasi. gimana cara nya?
Cara Merekam SSP di Ebupot Unifikasi
- Klik Menu SPT Masa > Perekaman Bukti Penyetoran
- Daftar Bukti Setor > Tambah
- Masukkan NPWP, NTPN dan Tahun Pajak
cara merekam SSP pada ebupot cukup mudah. anda hanya memasukkan NTPN dan Tahun Pajak kemudian klik Cek Surat Setoran Pajak, maka otomatis data pembayaran akan muncul.
- Simpan
Cara merekam SSP Menggunakan PBK. untuk perekaman pembayaran menggunakan data Pemindahbukuan menggunkan cara diatas.
silahkan pilih opsi Pemindahbukuan terlebih dahulu.
Cara Menghapus Bukti Potong
Dalam hal terdapat bukti potong yang salah (sudah terlanjur posting) dan SPT Normal belum dilaporkan maka atas bukti potong tersebut dapat di hapuskan (delete).
cara meghapus bukti potong unifikasi pph 21 :
- pilih SPT 21
- Bukti Potong PPh 21/26
- Cari Bukti Potong yang akan di hapus
- Klik Hapus pada tombol aksi
- konfirmasi ya