Mulai tanggal 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan NITKU sudah digunakan dalam proses bisnis layanan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi ini sebagaimana disebutkan dalam PER-06/PJ/2024
Layanan administrasi yang menggunakan identitas ini mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil DJP Online, konfirmasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT yang meliputi e-Bupot 21/26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Instansi Pemerintah, serta pengajuan keberatan (e-Objection).
Bagi anda yang menggunakan layanan pembuatan bukti potong PPh seperti ebupot Instansi Pemerintah atau eBupot Unifikasi maka sudah tidak bisa merekam penerima bukti potong menggunakan NPWP Format lama yang 15 Digit apabila belum dipadankan NIK nya.
Direktorat Jenderal Pajak melakukan update pembaharuan beberapa layanan termasuk eBupot Instansi Pemerintah sehubungan dengan berlakunya NPWP 16 Digit.
Apa saja perubahan perubahan fitur dari ebupot yang terbaru?
Mengakomodasi Format NPWP yang Baru
pada menu perekaman subjek penerima penghasilan, pemotong dapat langsung mengisi identitas penerima penghasilan dengan menggunakan NPWP atau NIK.
Perekaman dengan menggunakan NPWP 15 Digit tetap masih bisa dilakukan di aplikasi ebupot.
Bukti Potong Terkirim Otomatis
Bukti potong yang dibuat oleh pemotong akan secara otomatis terkirim ke akun DJP Online penerima penghasilan. Pembuat bukti potong tidak perlu repot repot lagi untuk mengirmkan bukti potong secara manual kepada penerima penghasilan.
Pengiriman bukti potong ebupot dilakukan secara otomatis oleh sistem. bagi wajib pajak penerima penghasilan yang ingin mengecek bukti potongnya dapat di lihat pada menu djp online > pra pelaporan.
cara mengecek bukti potong yaitu masuk ke menu pra pelaporan. kemudian dilanjutkan dengan menu pencarian.