SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak
Unifikasi SPT Masa PPh merupakan penyederhanaan dari berbagai jenis SPT Masa PPh yang terdiri dari beberapa pasal pajak penghasilan, yakni pasal 23, 26, 4 ayat 2, 15, dan 22
Tujuan dari SPT Masa PPh Unifikasi adalah untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Pelaporan SPT Masa untuk berbagai jenis PPh akan merepotkan jika dilakukan satu per satu, maka diperlukan alat untuk menyederhanakan proses pelaporan tersebut, yaitu Unifikasi SPT Masa PPh
.
SPT Masa PPH Unifikasi dapat diakses pada halaman pajak.go.id. untuk bisa mengakses anda harus memiliki login pada akun djp online.
Selain harus memiliki efin, anda juga harus terlebih dahulu memiliki yang namanya Sertifkat Digital. sertifkat ini merupakan tanda tangan elektronik pada saat pelaporan SPT.
Discussion about this post