Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Program Pengungkapan Sukarela

Laporan Realisasi Repatriasi Dan/Atau Investasi Peserta PPS

by Admin
03/04/2023
in Program Pengungkapan Sukarela
0 0
0

Laporan Realisasi Repatriasi PPS – Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan: a. mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau b. menginvestasikan Harta bersih pada:
  1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  2. Surat Berharga Negara,

harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

  1. Mengingat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan maka Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Sumber Situs Pajak : Pengumuman

Baca Juga : Cara Lapor Investasi di eReporting

Tags: eReportingPPSProgram Pengungkapan Sukarela

Artikel Terkait

adobe reader
Pajak Daerah

Impor Bukti Potong di Eform

cara impor bukti potong pada eform 1770 bagaimana cara import bukti potong pada pengisian...

by Wahyuddin Rosi
01/03/2024 - Updated on 15/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Surat Permohonan Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Word

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merekam Bukti Potong Pada eBupot PPh 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsultan Pajak Kerja Apa Saja?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mencetak Lampiran SPT PPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang anda ketahui tentang Destinataris Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pengisian Formulir W 8BEN E (entity)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benchmarking Pajak: Mengukur Kewajaran, Bukan Menentukan Besarnya Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buat Website Sendiri? Pahami Dulu Harga Domain & Tips Memilihnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink