Destinataris Pajak atau Pemikul Pajak (destinataris), merupakan orang yang dimaksudkan oleh ketentuan yang harus memikul beban pajak. Destinataris adalah pihak akhir yang memikul beban pajak.
Contoh Destinataris atau pemikul pajak misalnya seorang Direktur pada sebuah Perusahaan yang membayarkan pajak penghasilan karyawannya, atau pajak penghasilan seorang suami yang membayarkan pajak penghasilan seorang isteri karena penghasilanya digabung.
Destinataris pajak tidak selamanya berhubungan langsung dengan fiskus (petugas pajak). Misalnya pada jenis pajak komsumsif yang bersifat tidak langsung. Konsumen adalah pihak destinataris pajak pada jenis pajak PPN.
Pihak yang ditunjuk oleh Undang Undang sebagai pemungut PPN adalah pengusaha. Dimana pengusaha ini melalui pelimpahan pembebanan pajak sampai pada destinataris pajak.
Dari pengertian di atas terdapat tiga unsur yang sama-sama dimiliki keduanya, yaitu :
- Penanggung jawab pajak (wajib pajak), yaitu orang yang secara hukum (yuridis formal) yang diharuskan untuk membayar pajak.
- Penanggung pajak, merupakan orang yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.
- Pemikul pajak (destinataris),merupakan orang yang dimaksud oleh ketentuan harus memikul beban pajak.