Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Apa yang dimaksud IUPK

by Admin
28/06/2023 - Updated on 07/04/2025
in Pertambangan
0 0
0

Pengertian

apa yang dimaksud iupk – IUPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus. selain Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Menurut UU Minerba, IUPK adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus.

Pemegang isin ini dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan sebagian atau seluruhnya di wilayah ijin usaha pertambangan khusus.

IUP ataupun IUPK adalah syarat utama dalam mengelola kawasan pertambangan. Tidak memiliki izin ini dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah ilegal.

beberapa jenis izin usaha dalam pertambangan sebagai berikut :

  1. IUP Eksplorasi;
  2. IUPK Eksplorasi;
  3. IUP Operasi Produksi;
  4. IUPK Operasi Produksi;
  5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahandan/atau pemurnian;
  6. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutandan penjualan; dan
  7. IUJP.

jadi IUPK ada untuk eksplorasi dan ada juga untuk operasi.

Bagaimana Cara Mendapatkan

pemberian iupk adalah kewenangan dari pemerintah sebagai bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengelola pertambangan dan mineral.

aturan tentang tata cara pemberian izin usaha pertambangan kawan bisa lihat di pasal 35 Permen ESDM No 7 Tahun 2020

siapa saja yang boleh diberikan ijin?

Izin usaha bidang pertambangan mineral ataupun batubara dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, bahkan Perseorangan.

Badan usaha yang dimaksud diatas adalah Badan Usaha pemerintah pusat maupun daerah (BUMN.BUMD) ataupun Badan usaha milik Swasta.

sedangkan yang dimaksud perseorangan diatas adalah : Firma,CV, atau Pribadi.

ijin usaha pertambangan diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Walikota/Bupati berdasarkan kewenangan masing masing dan jenis izin usaha.

pengusaha atau pihak yang tidak memperoleh ijin usaha tidak boleh mengelola wilayah pertambangan.

apa yang dimaksud iupk

Perbedaan IUP dan IUPK

IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sementara IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Dasar Hukum

Undang Undang Minerba Tahun 2020 Nomor 3 sebagai perubahan dari UU No.4 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu No.2 2022)

PP 23 Tahun 2010

Kesimpulan

IUPK adalah isin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan ijin usaha khusus.

iupk dapat diberikan kepada badan usaha baik pemerintah pusat maupun daerah, badan usaha swasta sampai koperasi dan orang pribadi.

ijin usaha diberikan oleh pemerintah, gubernur, walikota/bupati berdasarkan kewenangannya yang telah diatur oleh undang undang.

aturan tentang IUPK dapat kita lihat pada UU Minarbe No 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah di UU Nomor 3 tahun 2020 dan terakhir di ubah pada Peraturan Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

nah bagaimana? berminat untuk jadi pengusaha pertambangan ?

Tags: batu baraminerbapertambangan

Artikel Terkait

adobe reader
Pajak Daerah

Impor Bukti Potong di Eform

cara impor bukti potong pada eform 1770 bagaimana cara import bukti potong pada pengisian...

by Wahyuddin Rosi
01/03/2024 - Updated on 15/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Login Coretax Pajak Pertama Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengganti Email di DJP Online ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.