tax planning adalah upaya wajib pajak dalam untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang jelas telah diatur dalam peraturan perundang undangan perpajakan.
tax planning adalah mengatur transaksi usaha dan transaksi keuangan sehingga beban berada pada posisi paling rendah dengan memanfaatkan pilihan pilihan yang sah dalam ketentuan yang berlaku.
tax planing bersifat tidak menimbulkan dispute antara wajib pajak dan otoritas pajak.
melalui perencanaan pajak atau tax planning wajib pajak diharapkan dapat mengefisiensikan beban perusahaan dalam aspek perpajakan.
Salah satu contoh misalnya dalam perencanaan perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Wajib pajak berdasarkan perencanaan nya bisa memilih menggunakan metode Net, metode Gross, atau metode Gross Up.
Dari ketiga metode tersebut perusahaan bisa mempertimbangkan mana yang lebih efisien untuk perusahaan.
Selain contoh diatas, contoh lainnya adalah wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas fasilitas perpajakan yang tersedia untuk meminimalisasikan tarif pajak yang berlaku.
Tidak Hanya di Tarif
Tax planning juga tidak semata mata hanya mencari tarif pajak yang rendah, tetapi juga membantu dalam mengoptimalkan proses bisnis, jalan transaksi dari suatu usaha.


