FOB Shipping Point – Apakah yang dimaksud dengan FOB Shopping Point dan FOB Destination?
Dalam dunia perdagangan, pihak pihak yang melakukan transaksi yaitu penjual dan pembeli pasti akan melakukan kesepakatan bersama di awal sebelum transaksi dimulai.
Kesepakatan tersebut harus di setujui antara kedua kedua belah pihak, yang meliputi beberapa hal, diantara yang paling umum adalah kesepakatan tentang cara pengiriman barang atau cara pelunasan barang.
Secara umum, istilah istilah tentang syarat penyerahan dan pembayaran tersebut sangat mudah kita temukan arti dan difinisinya, beserta contohnya. Yaitu sebagai berikut :
FOB (Free On Board) Shipping Point
FOB Shipping Point ( Frangko Gudang Penjual ) adalah syarat atau kesepakatan dimana kepemilikan atau tanggung jawab atas suatu barang beralih ke pembeli begitu barang keluar dari gudang penjual.
Artinya, seluruh biaya atau risiko yang timbul sejak barang keluar dari pintu gudang penjual menjadi tanggung jawab pembeli.
FOB (Free Onboard ) Destination
Sedangkan, FOB (Free Onboard) Destination adalah syarat jual beli atau kondisi dimana kepemilikan atau tanggung jawab pembeli beralih ketika barang telah sampai di pintu pembeli.
Artinya apa, segala risiko dan biaya yang timbul pada saat pengiriman menjadi tanggung jawab penjual.