Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Artikel

Contoh Perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS

Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) untuk Usaha Mikro dengan transaksi sampai dengan Rp.500.000 rate nya adalah Rp.0

by Admin
26/12/2024
in Artikel
0 0
0
contoh perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025 terus menuai kontroversi di masyarakat, terutama terkait dengan penerapan PPN pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Ada yang menyebutkan kalau pembayaran pembelian menggunakan QRIS akan lebih mahal? apa benar begitu?

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan di kantor pusat DJP di Jakarta pada 23 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Dwi menjelaskan bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besaran MDR ditentukan oleh Bank Indonesia dan bervariasi berdasarkan kategori merchant serta nilai transaksi.

“Nantinya, merchant yang akan membayar PPN. Besarannya bisa sekitar 0,1% atau 0,2% dari transaksi, dan tanggung jawab tersebut ada pada merchant dengan penyedia layanan,” ungkap Dwi.

Ia juga menekankan bahwa prinsip dasar PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kepada konsumen. Oleh karena itu, dalam menentukan biaya transaksi, penyedia jasa keuangan digital biasanya sudah memperhitungkan PPN dalam biaya yang dibebankan kepada pengguna. Sebagai contoh, jika biaya jasa transaksi menggunakan e-wallet adalah Rp1.500, maka jumlah tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.

Merchant Usaha Mikro Biaya MDR QRIS 0%

Bank Indonesia @bank_indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.

Dengan QRIS, transaksi jadi lebih efisien dan mudah. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membangun negeri, dari infrastruktur hingga layanan publik. Dengan pajak, semua dapat manfaatnya.

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Tags: ppn

Artikel Terkait

diskon listrik voucher
Artikel

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan PT...

by Admin
02/01/2025
Artikel

Bagaimana Cara Mengubah Format Tanggal Mail Merge

Teknik mail merge pada microsoft office dianggap sebagai teknik yang dapat memudahkan pekerjaan seseorang....

by Wahyuddin Rosi
21/06/2024
Artikel

Siapakah pemilik dari kontainer yang biasa Anda lihat?

Pemilik Kontainer - Kontainer atau peti kemas adalah perangkat kotak atau atau peti yang...

by Admin
09/10/2023
Artikel

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix! Ini adalah layanan streaming yang sangat populer...

by Wahyuddin Rosi
08/10/2023
Artikel

Visi Misi DJP

Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak  2020 sd 2024 1. Visi DJP Mitra Terpercaya...

by Wahyuddin Rosi
20/07/2023
Artikel

Profesi SEO Specialist sebagai Pekerjaan yang Menjanjikan

SEO Specialist merupakan singkatan dari Search Engine Optimization Specialist. Profesi ini jadi salah satu...

by Admin
24/03/2022 - Updated on 14/05/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.