Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

by Wahyuddin Rosi
29/01/2026
in Coretax
0 0
0

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax.

apakah PM nya tetap bisa dikreditkan?

begitu bunyi pertanyaan salah satu admin efaktur yang sudah bertahun tahun sering bertanya dengan kami… sengaja saya publikasikan secara anonim karena kemungkinan admin admin faktur lainnya pasti memiliki pertanyaan yg sama.

Apa itu Faktur Amanded pada Coretax?

Dalam sistem Coretax yang baru, istilah “Faktur Pajak Amended” (atau Faktur Pajak Perubahan) merujuk pada mekanisme untuk mengoreksi atau mengubah data pada Faktur Pajak yang sudah sukses dibuat sebelumnya, tanpa membatalkan faktur tersebut secara keseluruhan.

Artinya, jika anda menemukan faktur dengam kode Amanded maka faktur tersebut sudah pernah mengalami koreksi atau perubahan atau perbaikan.

Ini adalah bagian dari simplifikasi proses administrasi agar lebih lincah dan meminimalisir kesalahan fatal.

​1. Fungsi Utama

​Berbeda dengan sistem lama (e-Faktur) di mana kita sering mengenal istilah “Faktur Pajak Pengganti”, di Coretax konsepnya lebih ditekankan pada perubahan status data.

  • ​Koreksi Data: Digunakan jika ada kesalahan tulis atau detail transaksi yang berubah (misal: perubahan alamat atau detail barang).
  • ​Keutuhan Nomor: Faktur Pajak Amended biasanya tetap mengacu pada identitas faktur aslinya namun dengan versi yang diperbarui.

Apakah Faktur Amanded tetap dapat digunakan?

ya, faktur amanded tetap dapat di gunakan sebagai faktur keluaran (bagi penjualan) dan sebagai faktur masukan (bagi pembeli).

Faktur amanded tetap dianggap sah, berbeda dengan faktur Canceled (dibatalkan). faktur canceled adalah faktur yang batal dan tidak dapat digunakan.

Tags: faktur keluaranfaktur masukanfaktur pengganti

Artikel Terkait

coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir...

by Admin
13/12/2025 - Updated on 14/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

berikut ini langkah langkah cara mengunduh dokumen bukti potong PPh 21 di akun coretax....

by Admin
10/12/2025
coretax djp
eBupot PPh 21/26

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 di ebupot Coretax

by Admin
08/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pengisian Formulir W 8BEN E (entity)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Impor eBupot di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengganti Email di DJP Online ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.