Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Ketentuan Umum Perpajakan

Apa yang anda ketahui tentang Destinataris Pajak?

by Admin
11/02/2024
in Ketentuan Umum Perpajakan
0 0
0

Destinataris Pajak atau Pemikul Pajak (destinataris), merupakan orang yang dimaksudkan oleh ketentuan yang harus memikul beban pajak. Destinataris adalah pihak akhir yang memikul beban pajak.

Contoh Destinataris atau pemikul pajak misalnya seorang Direktur pada sebuah Perusahaan yang membayarkan pajak penghasilan karyawannya, atau pajak penghasilan seorang suami yang membayarkan pajak penghasilan seorang isteri karena penghasilanya digabung.

Destinataris pajak tidak selamanya berhubungan langsung dengan fiskus (petugas pajak). Misalnya pada jenis pajak komsumsif yang bersifat tidak langsung. Konsumen adalah pihak destinataris pajak pada jenis pajak PPN.

Pihak yang ditunjuk oleh Undang Undang sebagai pemungut PPN adalah pengusaha. Dimana pengusaha ini melalui pelimpahan pembebanan pajak sampai pada destinataris pajak.

Dari pengertian di atas terdapat tiga unsur yang sama-sama dimiliki keduanya, yaitu :

  • Penanggung jawab pajak (wajib pajak), yaitu orang yang secara hukum (yuridis formal) yang diharuskan untuk membayar pajak.
  • Penanggung pajak, merupakan orang yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.
  • Pemikul pajak (destinataris),merupakan orang yang dimaksud oleh ketentuan harus memikul beban pajak.

Artikel Terkait

Ketentuan Umum Perpajakan

Bagaimana Mekanisme Pengembalian Pajak 2 kali Setor?

Bagaimana mekanisme pengembalian pajak yang disetor 2x, dalam artian bahwa pajak yang seharusnya terutang...

by Admin
08/11/2024
Ketentuan Umum Perpajakan

Berapa Lama Dokumen Keuangan Harus Disimpan?

Berapa lama kurun waktu penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau...

by Admin
09/02/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara input Formulir 1721 A1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Isi SPT Badan Coretax untuk PPh Final

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Billing Deposit di Coretax DJP : Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengecek NPWP aktif atau tidak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink