Bagaimana mekanisme pengembalian pajak yang disetor 2x, dalam artian bahwa pajak yang seharusnya terutang sekian tetapi yang disetor dua kali sekian.
contoh nih misalnya, pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh Final) disetor sendiri oleh wajib pajak.
karena kesalahan teknis, sehingga pembayaran dilalukan sebanyak 2x setor.
Nah bagimanakah cara atau mekanisme dalam pengembalian pajak tersebut? upaya apa yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur disetorkan ke kas negara?
Silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar.