Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Ketentuan Umum Perpajakan

Bagaimana Mekanisme Pengembalian Pajak 2 kali Setor?

by Admin
08/11/2024
in Ketentuan Umum Perpajakan
0 0
0

Bagaimana mekanisme pengembalian pajak yang disetor 2x, dalam artian bahwa pajak yang seharusnya terutang sekian tetapi yang disetor dua kali sekian.

contoh nih misalnya, pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh Final) disetor sendiri oleh wajib pajak.

karena kesalahan teknis, sehingga pembayaran dilalukan sebanyak 2x setor.

Nah bagimanakah cara atau mekanisme dalam pengembalian pajak tersebut? upaya apa yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur disetorkan ke kas negara?

Silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar.

Tags: bayar pajakpengembalian pendahuluanrestitusi

Artikel Terkait

Ketentuan Umum Perpajakan

Apa yang anda ketahui tentang Destinataris Pajak?

Destinataris Pajak atau Pemikul Pajak (destinataris), merupakan orang yang dimaksudkan oleh ketentuan yang harus...

by Admin
11/02/2024
Ketentuan Umum Perpajakan

Berapa Lama Dokumen Keuangan Harus Disimpan?

Berapa lama kurun waktu penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau...

by Admin
09/02/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • excell tutorial

    Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coretax field is missing or invalid geometricdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Live Chat Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar NPWP Pribadi Online di Coretax – Full Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayap di Kantor dan Apartemen: Risiko Tersembunyi yang Jarang Disadari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Pembetulan SPT di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink