Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apa yang dimaksud dengan Pajak Keluaran

by Admin
06/11/2023
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Keluaran – Sebagai wajib pajak yang telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban.

Dalam menjalankan kewajiban administratif maupun materil sebagai PKP sering ditemukan istilah istilah perpajakan yang baru. salah satu istilah tersebut adalah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran? marilah kita simak uraian berikut ini :

Pengertian Pajak Keluaran

Pajak keluaran adalah jumlah Pajak Pertambahan NIlai yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Export Barang Kena Pajak berwujud, atau Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pajak keluaran ditandai dengan jumlah penyerahan yang dilakukan dengan pemungutan PPN melalui faktur pajak elektronik.

Jumlah pajak keluaran atau PPN keluaran adalah pajak yang di pungut kepada pembeli atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar 11% dari DPP.

Dimana DPP itu adalah Dasar Pengenaan Pajak yang diambil dari Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN.

Pajak Keluaran disebut dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu di pasal 1 angka 25 dan Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca Juga : Faktur Dengan Kode 070

Baca Juga : Cara Membuat Faktur Keluaran

Baca Juga : Peraturan Baru Efaktur

Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan

Pajak keluaran dikurangi pajak masukan – prinsip perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah PK – PM. yaitu pajak keluaran di kurangi dengan pajak masukan.

Pajak keluaran adalah jumpah PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan Pajak masukan adalah PPN yang dapat di kreditkan. PPN yang dapat dikreditkan dapat berasala dari Faktur Pajak Pembelian ( Masukan) ataupun kompensasi dari masa pajak sebelum nya.

Selisih antara PK dan PM itulah yang akan menentukan besar nya PPN yang kurang atau lebih bayar dalam satu masa pajak.

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.