Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Dalam Kondisi Apa Pengusaha Wajib Melaporkan Usahanya sebagai PKP?
Kapan Pengusaha WajibMelaporkan Usahanya sebagai PKP?
Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Melaporkan Usaha Yang sudah Melampaui Omzet 4,8M Untuk dikukuhkan sebagai PKP?
Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud diatas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).