Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Bagaimana JIka Pengusaha Yang OMsetnya 4,8m setahun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

by Wahyuddin Rosi
11/03/2020
in efaktur
0 0
0

Sengaja kucatat agar tidak kulupa…
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
PMK NOMOR 197/PMK.03/2013 adalah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
PMK ini hanya terdiri dari 7 pasal, ringan, tidak butuh waktu banyak untuk membaca PMK 197 ini, namun muatan sanksinya sangat berat jika pengusaha melalaikan ketentuan ini, dan tentunya sangat menarik untuk di cermati karena ketentuan ini mengatur kapan seharusnya pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP agar tidak dikenakan sanksi SKP/STP mundur.

Dalam Kondisi Apa Pengusaha Wajib Melaporkan Usahanya sebagai PKP?

Apabila dalam  1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah melebihi 4,8M

Kapan Pengusaha WajibMelaporkan Usahanya sebagai PKP?

dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Melaporkan Usaha Yang sudah Melampaui Omzet 4,8M Untuk dikukuhkan sebagai PKP?

Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud  diatas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/197~PMK.03~2013Per.HTM

Artikel Terkait

cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Meskipun sistem pelaporan pajak telah beralih ke Coretax sebagai platform utama, penggunaan web e-Faktur...

by Admin
23/08/2026
coretax djp
efaktur

Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

Bagaimana cara mengubah nama pada penandatangan efaktur di coretax? untuk mengubah nama penandatangan pada...

by Wahyuddin Rosi
02/11/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025 - Updated on 20/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh PPh Pasal 21 Bukan Pegawai : Cara Hitung, Tarif, Buat Bukti Potong, Cara Lapor SPT hingga Lapor DJP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • eBupot PPh 21 : Data Penandatangan Tidak Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Discover the world of no verification casinos: fast login and endless gaming opportunities

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink