Sengaja kucatat agar tidak kulupa…
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
PMK NOMOR 197/PMK.03/2013 adalah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
PMK ini hanya terdiri dari 7 pasal, ringan, tidak butuh waktu banyak untuk membaca PMK 197 ini, namun muatan sanksinya sangat berat jika pengusaha melalaikan ketentuan ini, dan tentunya sangat menarik untuk di cermati karena ketentuan ini mengatur kapan seharusnya pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP agar tidak dikenakan sanksi SKP/STP mundur.
Dalam Kondisi Apa Pengusaha Wajib Melaporkan Usahanya sebagai PKP?
Apabila dalam 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah melebihi 4,8M
Kapan Pengusaha WajibMelaporkan Usahanya sebagai PKP?
dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Melaporkan Usaha Yang sudah Melampaui Omzet 4,8M Untuk dikukuhkan sebagai PKP?
Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud diatas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).