Blog Online Pajak
Thursday, October 5, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
  • ETaxInvoice
Home efaktur

Bagaimana JIka Pengusaha Yang OMsetnya 4,8m setahun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

Wahyuddin Rosi by Wahyuddin Rosi
11/03/2020
in efaktur
0

Daftar Isi

  • Dalam Kondisi Apa Pengusaha Wajib Melaporkan Usahanya sebagai PKP?
  • Kapan Pengusaha WajibMelaporkan Usahanya sebagai PKP?
  • Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Melaporkan Usaha Yang sudah Melampaui Omzet 4,8M Untuk dikukuhkan sebagai PKP?
Sengaja kucatat agar tidak kulupa…
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
PMK NOMOR 197/PMK.03/2013 adalah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
PMK ini hanya terdiri dari 7 pasal, ringan, tidak butuh waktu banyak untuk membaca PMK 197 ini, namun muatan sanksinya sangat berat jika pengusaha melalaikan ketentuan ini, dan tentunya sangat menarik untuk di cermati karena ketentuan ini mengatur kapan seharusnya pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP agar tidak dikenakan sanksi SKP/STP mundur.

Dalam Kondisi Apa Pengusaha Wajib Melaporkan Usahanya sebagai PKP?

Apabila dalam  1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah melebihi 4,8M

Kapan Pengusaha WajibMelaporkan Usahanya sebagai PKP?

dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Melaporkan Usaha Yang sudah Melampaui Omzet 4,8M Untuk dikukuhkan sebagai PKP?

Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud  diatas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/197~PMK.03~2013Per.HTM

Related Posts

cara lapor ppn di web efaktur
efaktur

Cara Lapor PPN di Web-Efaktur

20/09/2023
setting sertifikat elektronik
efaktur

Cara Merekam Retur Pajak Masukan

18/09/2023
efaktur

Java Runtime Environtment Efaktur 3.0

04/09/2023
Please login to join discussion

POPULAR SEPEKAN

  • cara daftar npwp online

    Cara Cetak NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Pernyataan NPWP Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Text Menjadi Angka di Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In