Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Lapor PPh 22 di Coretax

PPh 22 direkam data potongan pph nya pada aplikasi coretax. jenis spt nya adalah SPT Unifikasi.

by Admin
13/11/2025 - Updated on 14/11/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp

Untuk melaporkan PPh Pasal 22 di Coretax DJP, bendahara pemerintah harus membuat bukti potong terlebih dahulu melalui menu eBupot > BPPU, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi secara digital.

Langkah-langkah Lapor PPh 22 di Coretax
Berikut alur praktis yang bisa Anda ikuti:

  1. Login ke Coretax DJP Gunakan akun bendahara instansi pemerintah.
  2. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    cara lapor pph 22 di coretax
    cara lapor pph 22 di coretax
  3. Klik Posting atau Buat Konsep SPT
  4. Jenis SPT : Pilih SPT Unifikas
  5. Tentukan Masa Pajak dan Status SPT Normal atau Pembetulan
  6. Kemudian Klik Edit (gambar pensil)  pada Konsep SPT yang sudah di buat.
  7. Cek Induk apakah Nominal PPH 22 sudah sesuai. Nilai PPH secara otomatis akan terakumulasi pada induk SPT.
  8. Lengkapi Identitas pada bagian bawah kemudian klik Simpan dan Bayar
  9. Pada pilihan pembayaran akan muncul pilihan bayar menggunakan Deposit atau Menggunakan Kode Biling setoran.
  10. lalukan pembayaran agar SPT anda terhitung telah terlapor.

     

     

     


    Tips Penting

    • Pastikan data lawan transaksi benar (NPWP, nama, alamat). Kesalahan input bisa menghambat validasi.
    • Gunakan fitur draft jika belum selesai input, agar tidak kehilangan data.
    • Cek status pelaporan di dashboard Coretax untuk memastikan SPT sudah diterima DJP.
    • Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.

    Catatan

    • Coretax DJP adalah sistem khusus untuk instansi pemerintah sesuai PER-02/PJ/2019.
    • PPh 22 dilaporkan bersama pajak lain (misalnya PPh 23, PPh Final 4 Ayat 2) dalam SPT Masa Unifikasi, sehingga tidak ada pelaporan terpisah.
    • Batas waktu pelporan SPT Masa PPh 22 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

     

    Artikel Terkait

    Coretax

    Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

    maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax....

    by Wahyuddin Rosi
    29/01/2026 - Updated on 05/02/2026
    coretax djp
    Coretax

    Kenapa disuruh aktivasi coretax?

    Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

    by Wahyuddin Rosi
    22/12/2025
    ppn tanggung renteng
    Coretax

    Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

    berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

    by Wahyuddin Rosi
    20/12/2025
    dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
    PPN Coretax

    Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

    apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

    by Wahyuddin Rosi
    19/12/2025
    coretax djp
    Coretax

    Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

    berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir...

    by Admin
    13/12/2025 - Updated on 14/12/2025
    coretax djp
    Coretax

    Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    berikut ini langkah langkah cara mengunduh dokumen bukti potong PPh 21 di akun coretax....

    by Admin
    10/12/2025

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular

    • Cara Hitung PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Adobe Reader Offline Installer For Windows

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Mengatasi Retur Faktur Error ETAX

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Contoh Cara Lapor SPT Tahunan Badan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Membatalkan Kode Billing SPT di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Coretax field is missing or invalid geometricdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Login Coretax Pajak Pertama Kali

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemasangan Listrik Oleh PLN Apakah dipotong Pajak PPN?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    @wahyuddinrosi.com
    • Tentang Kami
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • Privacy and Policy

    © 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
    Seedbacklink

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Coretax
    • Seo
    • Aplikasi
    • Tips dan Trik
    • Kalkulator PPN
    • Login
    • Sign Up

    © 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
    Seedbacklink