Untuk melaporkan PPh Pasal 22 di Coretax DJP, bendahara pemerintah harus membuat bukti potong terlebih dahulu melalui menu eBupot > BPPU, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi secara digital.
Langkah-langkah Lapor PPh 22 di Coretax
Berikut alur praktis yang bisa Anda ikuti:
- Login ke Coretax DJP Gunakan akun bendahara instansi pemerintah.
- Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT)

cara lapor pph 22 di coretax - Klik Posting atau Buat Konsep SPT
- Jenis SPT : Pilih SPT Unifikas
- Tentukan Masa Pajak dan Status SPT Normal atau Pembetulan
- Kemudian Klik Edit (gambar pensil) pada Konsep SPT yang sudah di buat.
- Cek Induk apakah Nominal PPH 22 sudah sesuai. Nilai PPH secara otomatis akan terakumulasi pada induk SPT.
- Lengkapi Identitas pada bagian bawah kemudian klik Simpan dan Bayar
- Pada pilihan pembayaran akan muncul pilihan bayar menggunakan Deposit atau Menggunakan Kode Biling setoran.
- lalukan pembayaran agar SPT anda terhitung telah terlapor.
Tips Penting
- Pastikan data lawan transaksi benar (NPWP, nama, alamat). Kesalahan input bisa menghambat validasi.
- Gunakan fitur draft jika belum selesai input, agar tidak kehilangan data.
- Cek status pelaporan di dashboard Coretax untuk memastikan SPT sudah diterima DJP.
- Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.
Catatan
- Coretax DJP adalah sistem khusus untuk instansi pemerintah sesuai PER-02/PJ/2019.
- PPh 22 dilaporkan bersama pajak lain (misalnya PPh 23, PPh Final 4 Ayat 2) dalam SPT Masa Unifikasi, sehingga tidak ada pelaporan terpisah.
- Batas waktu pelporan SPT Masa PPh 22 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.


