Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK 168/2023. Pertama, tentukan penghasilan bruto yang mencakup gaji pokok dan tunjangan selama setahun. Misalnya, jika seorang pegawai menerima gaji Rp8.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000, maka total penghasilan bruto setahun adalah Rp9.000.000 x 12 = 108.000.000
sebelum anda melanjutkan, kami telah menyiapkan kertas kerja contoh perhitungan pph 21 masa desember menggunakan kertas kerja excel. dengan contoh kertas kerja anda bisa lebih mudah memehami dan bis langsung mengisi simulasinya.
ini link nya : contoh perhitungan pph 21 Desember
Selanjutnya, hitung penghasilan neto dengan mengurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun dari penghasilan bruto. Misalkan biaya jabatan setahun adalah Rp6000.000 dan iuran pensiun Rp3.000.000, sehingga penghasilan neto menjadi Rp.99.000.000
Kemudian, hitung penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengurangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika pegawai berstatus menikah dengan satu tanggungan, PTKP-nya adalah Rp63.000.000 per tahunJadi, PKP untuk Desember adalah:
99.000.000 – 63.000.000 = 36.000.000
kemudian hitung PPh Pasal 17 nya
PPh = 36.000.000 x 5% = Rp.1.800.000
Terakhir, kurangi total PPh yang sudah dipotong dari Januari hingga November untuk mendapatkan PPh terutang bulan Desember.
Misalnya yg sudah di potong periode masa Jan Nov adalah 1.700.000 maka PPh 21 masa desember adalah Rp.100.000,-
Dengan langkah-langkah ini, perusahaan dapat memastikan perhitungan pajak pegawai tetap dilakukan secara akurat dan sesuai regulasi yang berlaku.