Aplikasi online pajak- bagimana cara menggunakan online pajak? aplikasi perpajakan yang terintegrasi yang mudah dan dapat di akses di mana saja. berikut ulasannya.
Apakah Online Pajak itu?
OnlinePajak atau PT Achilles Advanced Systems adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan atau disingkat PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. OnlinePajak kini telah memiliki ratusan ribu pengguna, mencakup perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta berbagai platform e-commerce.
Termasuk di antaranya adalah Tokopedia, Gojek, Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Astra Otoparts Tbk, Huawei Tech Investment, TNT Skypak International, PT Jasa Marga, dan masih banyak lagi.
Aplikasi online pajak bisa memberikan kemudahan dalam mengelola perpajakan karena sifat nya terintegrasi antara aplikasi pelaporan dan aplikasi pengelola faktur bahkan pembayaran billing juga ada. bahkan tersedia juga layanan API untuk integrasi aplikasi anda.
maka anda tidak perlu lagi membuka aplikasi yang berbeda karena semuanya dapat di buka lewat browser di laptop atau pc anda.
Bagi anda yang ingin mengelola administrasi PPN dan PPH 21 seperti hitung, lapor dan bayar bisa menggunakan layanan tersebut hanya dengan 1 aplikasi ini, kelebihan dari aplikasi ini adalah anda tidak perlu lagi menggunakan aplikasi dekstop untuk mengelola faktur anda karena aplikasi online pajak dapat dijalankan melalui browser anda.
agar dapat menggunakan aplikasi online pajak, maka ada beberapa langkah yang mesti harus dilakukan terlebih dahulu, berikut uraiannya.
- Buat AKun
- Tambah NPWP
- Setting Sertifikat ELektronik dan EFIN
- Cara Lapor PPN
- Cara Buat Faktur
Cara Daftar Akun
- silahkan buka situs online-pajak.com
- klik sign up atau “mulai sekarang”
- silahkan isi identitas email, password dan nomor telepon
- setelah itu klik daftar
- anda akan meneriman email konfirmasi pendafaran, silahkan klik email tersebut untuk aktivasi pendaftaran
- selamat kini telah memiliki akun
Menambahkan NPWP
pada aplikasi online pajak, anda dapat mengelola beberapa NPWP sekaligus dalam satu akun. bagaimana cara menambahkan NPWP betolut tutorialnya :
- pada halaman utama, klik kiri atas tambah npwp
- pada menu kelola cabang klik tambah cabang
- Masukkan NPWP kemudian klik lanjut
- akan muncul form profil, silahkan isi Nama, Alamat, Kota, Kode Pos dan kemudian simpan
- Tambah NPWP Berhasil
Cara Aktivasi Efiling PPN Pada Online Pajak
agar bisa menggunakan efaktur dan melapor PPN pada online pajak, akun npwp anda terlebih dahulu harus aktivasi efiling PPN. cara nya sebagi berikut :
- pada menu pengaturan klik Nama Penandatangan
- silahkan isi nama direktur, email, dan nomor Hp
- selanjutnya klik setting sertifikat elektronik
- klik upload, silahkan browse file sertifikat digital anda yang telah anda download
- masukkan passphrase
- klik finish dan complete
Cara Lapor PPN lewat Online Pajak
- Silahkan login ke Online Pajak
- pada menu dashboard silahkan pilih Post PPN
- kemudian pada halaman spt silahkan anda mengisi data keluaran/penjualan, data masukan atau pembelian (jika ada) jika nihil anda bisa langsung ke bagian induk (3)
- pada bagian SPT Masa PPN atau induk silahkan lengkapi tanggal dibagian bawah spt
- klik simpan
- setelah file diismpan klik Lapor
- Setelah klik Lapor, Proses pelaporan sedang berjalan, silahkan tunggu beberapa waktu untuk dapat mengungguh BPE (Bukti Pelaporan Elektronik)
- Setelah beberapa waltu, Bukti Penerimaan Elektronik akan muncul dan dapat di unduh
- BPE penerimaan elektronik juga anda dapat unduh melalui email, pastikan anda telah menerima bukti pelaporan yang menunjukkan bahwa SPT PPN anda berhasil dilaporkan melalui online pajak.
demikian semoga membantu
Baca Juga : Cara memindahkan Aplikasi Efaktur Ke Laptop Lain