Sengaja kucatat agar tak kulupa…
Jika ada yang kurang silahkan di tambah…
Prinsip umum pengajuan restitusi PPN adalah adanya kelebihan pembayaran pajak PPN dalam satu masa pajak atau dengan kata lain Pajak Masukan atau kredit pajak lebih besar dari Pajak Keluaran atau pajak yang terutang.
Kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi disebabkan antara lain akibat adanya ekpsort yang dikenakan tarif ppn 0%, Perolehan atas barang modal sebelum PKP melakukan produksi, atau PKP yang melakukan penyerahan jasa atau barang kena pajak kepada pemungut ppn.
Atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dimohonkan restitusi melalui pelaporan surat pemberitahuan spt atau dengan melalui surat tertentu.
restitusi PPN bisa dimohonkan dengan cara umum (Pasal 17B UU KUP) atau dengan cara pengembalian pendahuluan 17C 17D.
Kriteria apakah yang bisa digunakan manajemen perusahaan untuk bisa mengajukan permintaan restitusi PPN?
Setiap kelebihan pembayaran PPN dalam suatu masa pajak secara umum harus di kompensasikan ke masa pajak berikutnya dan hanya dapat dimohonkan pengembalian pada akhir tahun buku. (9ayat4a)
namun ketentuan diatas dikecualikan dan dapat di mohonkan restitusinya pada setiap Masa Pajak selama PKP memenuhi kriteria sebagai
PKP risiko rendah sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat 4b 4c. #pkprisikorendah
atau bisa juga PKP yang telah memiliki Surat Keputusan Dirjen Pajak sebagai
PKP Kriteria Tertentu maka dapat mengajukan restitusi atas kelebihan PPN nya di setiap masa. 17C #pkpkriteriatertentu
untuk kriteria umum 17B lama waktu proses restitusi adalah maksilmal 12 bulan sejak permohonan diterima, sedangkan kriteria khusus 17C dan 17D lama waktu prosesnya adalah 1 bulan sejak permohonan diterima. atas permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan SKPLB/SKPPKP tentunya dengan proses penelitian kebenaran dan keabsahan pembayaran pajak atas kredit pajak masukannya.
demikian catatan ringkas saya, jika ada kekurangan mohon dikoreksi:
1. UU KUP
2. UU PPN
3. PMK 39/Pmk.03/2018
4. PMK. 117/Pmk.03/2019