Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Apa yang dimaksud dengan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dimana wajib pajak tersebut dapat diberikan pengembalian pembayaran pajak dengan resitusi pajak dipercepat.
Salah satu contoh manfaat wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah dalam hal pemanfaatan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Baik itu atas Pajak Pertambahan Nilai PPN atau Pajak Penghasilan PPh
Baca Juga : Cara Mengisi SPT LB PPN Lebih Bayar
Saya Ingin Menjadi WP Kriteria Tertentu
saya ingin menjadi WP dengan kriteria tertentu agar bisa memanfaatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. bagaimana kah caranya?
label ini diberikan oleh Direkorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak melalui Surat Penetapan.
tidak semua bisa mendapatkan label ini. karena ada beberapa kriteria tertentu yang telah ditentukan dan harus dipenuhi.
Dalam PMK 39 Tahun 2018 diinformasikan bahwa, Wajib Pajak yang ingin memperoleh label WP kriteria tertentu agar dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak harus bermohon ke Direktorat Jenderal Pajak.
nanti Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak akan meneliti sebelum memutuskan untuk menebitkan “label” Wp Kriteria Tertentu kepada anda.
Syarat nya Apa?
untuk mendapatkan label “WP Patuh” atau wajib pajak dengan kriteria tertetu maka berikut adalah syarat syarat yang haris dipernuhi ketika anda ingin mengajukan penetapan itu :
- tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
- tidka memiliki tunggakan pajak (jenis pajak apapun) kecuali yang ada isin untuk angsur atau tunda.
- laporan keuanggan udah di audit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah dan telah mendapat label “wajar tanpa pengecualian” (WTP) 3 tahun berturut turut.
- dalam jangka 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena malakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika anda ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak ini, anda harus mengajukannya paling lambat tanggal 10 Januari.
nah itulah diatas syarat syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendapat kan penetapan WP dengan Kriteria Tertentu oleh DJP.
Bedanya dengan Persyaratan Tertentu ?
Kriteria Tertentu dan Persyaratan Tertentu adalah dua istilah yang sering kita temukan pada saat melaporkan permohonan pengembalian pendahuluan PPN atau PPh.
ketika anda akan melakukan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan di SPT anda akan diminta untuk memilih “pintu masuk” mana yang akan anda gunakan.
yaitu sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Wajib Pajak Syarat Tertentu
dua istilah ini adalah hal yang berbeda.
Beda nya apa?
Kriteria tertentu itu mengacu pada sifat sedangkan persyaratan mengacu pada nominal SPT Lebih bayar.
kriteria tertentu standar kepatuhan yang diberikan kepada djp kepada wajib pajak melalui ketentuan yang telah diatur.
sedangkan syarat tertentu tidak melihat apakah anda wp yang sering terlambat lapor spt atau ada tunggakan, selama nominal SPT lebih bayar nya masuk kategori kecil maka anda bisa dikategorikan sebagai wp syarat tertentu.