Pengertian
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. #9ayat4(c)
untuk bisa menjadi PKP resiko rendah PKP terlebih dahulu bermohon untuk bisa ditetapkan sebagai PKP Resiko rendah. dengan adanya penetapan ini maka PKP dapat melakukan restitusi pengembalian pendahuluan setiap masanya (selama ada kegiatan tertentu).
sebagaimana sebelumnya diketahui bahwa restitusi dengan prosedur pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada :
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; dan
- PKP Berisiko Rendah
Siapa Saja Yang Bisa Ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah?
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. (baca)
- Pedagang Besar Farmasi yang memiliki :
- Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
- Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang peraturan mengatur mengenai cara distribusi obat yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik
- Distributor Alat Kesehatan
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
- Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik;
- Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Prosedur
PKP mengajukan surat permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tempat dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak PKP
ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Peraturan Terkait
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
- PMK nomor39/PMK.03/2018 tentang Tatacara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
- PMK 117 tahun 2019