Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Tips and Trik

Panduan dan Tatacara Pemindahbukuan

by Wahyuddin Rosi
30/06/2020
in Tips and Trik
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan dan Tatacara Pemindahbukuan

Pemindahbukuan adalah suatu proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibubukan ke penerimaan yang benar. Layanan pemindahbukuan dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memindahbukukan setoran pajaknya ke pada penerimaan pajak yang sesuai.  pembayaran yang dapat dipindahbukukan adalah pembayaran dengan : SSP, SSCP, BPN, dan bukti PBK
ada banyak jenis kesalahan penyetoran  yang menyebabkan kenapa harus di lakukan pemindahbukuan, namun yang paling umum terjadi 3 diantaranya adalah :
1. Kesalahan Kode Jenis Pajak atau Kode Jenis Setoran
2. Kesalahan Masa atau Bulan
3. Kesalahan NPWP

Prosedur dan Download Formulir Pemindahbukuan

Pemohon mengajukan permohonan pemindahbukuan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP
tempat pembayaran diadministrasikan. dalam jangka 1(satu) bulan sejak dokumen diterima oleh KPP wajib mengeluarkan balasan. Jika diterima maka nanti WP akan menerima dokumen yang disebut dokumen bukti PBK (pemindahbukuan). Nomor PBK ini setara dengan nomor NTPN yang mana bisa anda gunakan dalam administrasi perpajakan.

Syarat Kelengkapan

No. Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan :
1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
2. dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
3. dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan
4. dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
5. badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
6. dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Dasar hukum dari pemindahbukuan adalah :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan atas Kekeliruan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat. 
demikian coba kuringkas semoga bermanfaat…jika ada yang kurang silahkan ditambah pada kolom komentar dibawah…
PBK

Artikel Terkait

menggabungkan file csv
Tips and Trik

Menggabungkan File CSV menjadi satu file

Menggabungkan file csv dengan satu kali perintah. Apa itu File CSV File CSV (Comma-Separated...

by Admin
07/01/2025
djponline

Lupa Efin – Cara Mudah Cek EFIN Kembali

Lupa EFIN dan cara mengetahuinya kembali. EFIN (elektronik filling identificatin number) pajak adalah nomor...

by Wahyuddin Rosi
17/03/2024
efaktur

Cara Menghilangkan RT RW pada efaktur

bagaimana cara menghilangkan blok rt rw pada alamat efaktur? berikut panduannya tutorialnya : Bagaimana...

by Wahyuddin Rosi
12/02/2024
efaktur

Lupa Passphrase Pajak

Cara Gampang Jika Lupa Passphrase cara paling gampang untuk mengetahui passphrase adalah dengan cara...

by Wahyuddin Rosi
03/02/2024
efaktur

Faktur Pajak Terlanjur di Batalkan

Faktur Pajak Terlanjur diBatalkan - Sebagai Wajib Pajak yang baik kita harus menghitung,membayar dan...

by Wahyuddin Rosi
19/11/2023
Tips and Trik

Solusi : The The Referenced Account is Currently locked out and may not be logged on to”

itservicecentre.derby.ac.uk Solusi : The Referenced Account is Currently locked out and may not be...

by Wahyuddin Rosi
15/10/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.