Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat di Non Aktifkan akses Faktur Pajak,

by Wahyuddin Rosi
28/10/2025
in Coretax, Faktur Coretax
0 0
0
coretax djp
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan “kriteria tertentu” adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak berturut-turut selama 3 bulan.
  2. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.
  4. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
    1. Rp250.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama.
    2. Rp1.000.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, dan telah diterbitkan surat teguran, serta tidak memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

 

Tags: efaktur

Artikel Terkait

coretax djp
Coretax

Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah akun coretax anda sudah aktif atau belum....

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

Kenapa pada draft SPT point A.2 tidak terdapat muncul angka nilai faktur dan PPN?...

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran...

by Admin
17/09/2025 - Updated on 20/10/2025
coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Wahyuddin Rosi
17/09/2025
CARA LOGIN CORETAXDJP
Coretax

Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

Email Aktivasi Akun Coretaxnya Saat ini direktorat jenderal pajak mengirimkan email blast himbauan untuk...

by Wahyuddin Rosi
13/09/2025
Coretax

Cara Membuat Pembetulan SPT di Coretax

Cara mebuat pembetulan SPT di coretax. Berikut ini adalah cara membuat SPT pembetulan di...

by Admin
09/09/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.