Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan “kriteria tertentu” adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak berturut-turut selama 3 bulan.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.
- Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
- Rp250.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama.
- Rp1.000.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, dan telah diterbitkan surat teguran, serta tidak memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.



