Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat di Non Aktifkan akses Faktur Pajak,

by Wahyuddin Rosi
28/10/2025
in Coretax, Faktur Coretax
0 0
0
coretax djp

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan “kriteria tertentu” adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak berturut-turut selama 3 bulan.
  2. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.
  4. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
    1. Rp250.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama.
    2. Rp1.000.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, dan telah diterbitkan surat teguran, serta tidak memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

 

Tags: efaktur

Artikel Terkait

cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
coretax djp
Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif 21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang...

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026
cara merekam faktur pajak uang muka coretax
Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax....

by Wahyuddin Rosi
29/01/2026 - Updated on 29/05/2026
coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • pasal 9 ayat 2a KUP

    Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh Cara Lapor SPT Tahunan Badan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengisi Form W-8BEN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengganti Email di DJP Online ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lupa Username atau Password pada Aplikasi Efaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Mengubah Format Tanggal Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink