Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home SPT Tahunan

PER 05 Tahun 2023 : Restitusi Dipercepat Untuk Orang Pribadi

by Admin
05/11/2023
in SPT Tahunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PER 05 Tahun 2023 – Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar (restitusi) dengan nilai tertentu dianggap perlu lebih diberikan kepastian hukum, keadilan, pelayanan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kelebihan pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Notes : Peraturan ini tidak meliputi restitusi jenis PPN yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk lebih jelasnya silahkan baca : PER 05 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Hanya Khusus Untuk Orang Pribadi dengan Nilai Lebih Bayar Tertentu

Sebelum berlakunya ketentuan ini, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Orang Pribadi dengan nilai tertentu dapat dilakukan dengan 2 (dua) prosedur, yaitu :

  1. Pemeriksaaan (Pasal 17 B) atau
  2. Penelitian (Pengembalian Pendahuluan Pasal 17 D)

Nilai tertentu yang dimaksud adalah, Jika nilai SPT Lebih bayar nya kurang dari 100jt untuk orang pribadi. kedua prosedur diatas menjadi pilihan bagi wajib pajak pemohon.

Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan salah satu prosedur diatas.

Pada saat mengisi SPT wajib pajak dapat memilih untuk mencentang pilihan prosedur diatas.

Dengan berlaku nya ketentuan PER 05 Tahun 2023 maka permohonan restitusi wajib pajak orang pribadi yang kurang dari 100jt tidak dapat memilih lagi.

Restitusi nya akan proses oleh kantor pajak dengan prosedur pengembalian pendahuluan (17D).

Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi yang nilai permintaan lebih bayarnya kurang dari 100jt tidak akan diproses melalui Pemeriksaan melainkan dengan Penelitian.

Cuma 15 Hari Kerja

jangka waktu penyelesaian penelitian restitusi pajak penghasilan untuk wajib pajak dengan pengembalian pendahuluan adalah 15 Hari Kerja. Baca PMK 39 tahun 2018

Dalam jangka 15 hari kerja Kantor Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan tersebut.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu

Dalam surat keputusan tersebut, anda akan mengetahui jumlah nominal yang dapat di lakukan permintaan pengembalian.

Tidak Bisa Memilih

Beberapa wajib pajak mungkin lebih mempertimbangkan restitusinya diselesaikan dengan pemeriksaan. namun dengan berlaku ketentuan ini maka wajib pajak tidak bisa lagi memilih Pasal 17B, kecuali nilai SPT lebih bayar diatas 100jt.

Sekalipun Wajib Pajak yang bermohon restitusi menginginkan untuk diproses dengan pemeriksaan akan tetap di proses dengan Pengembalian Pendahuluan.

Baca Juga : Permintaan Restitusi PPN Lebih Bayar

Tags: pengembalian pendahuluan

Artikel Terkait

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
SPT Tahunan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerja Fulltime yang Juga Freelance

Apabila freelance ini menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Bagaimana cara menghitung pajak pekerja...

by Admin
01/06/2024
SPT Tahunan

Menghitung Angsuran PPh 25 Untuk yang Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib Pajak bisa menyampaikan perpajangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan bulan Juni....

by Wahyuddin Rosi
22/05/2024
SPT Tahunan

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT ?

Tidak lapor SPT, risiko apa yang akan diterima jika tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak...

by Admin
24/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.