PER 05 Tahun 2023 – Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar (restitusi) dengan nilai tertentu dianggap perlu lebih diberikan kepastian hukum, keadilan, pelayanan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kelebihan pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Notes : Peraturan ini tidak meliputi restitusi jenis PPN yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk lebih jelasnya silahkan baca : PER 05 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Hanya Khusus Untuk Orang Pribadi dengan Nilai Lebih Bayar Tertentu
Sebelum berlakunya ketentuan ini, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Orang Pribadi dengan nilai tertentu dapat dilakukan dengan 2 (dua) prosedur, yaitu :
- Pemeriksaaan (Pasal 17 B) atau
- Penelitian (Pengembalian Pendahuluan Pasal 17 D)
Nilai tertentu yang dimaksud adalah, Jika nilai SPT Lebih bayar nya kurang dari 100jt untuk orang pribadi. kedua prosedur diatas menjadi pilihan bagi wajib pajak pemohon.
Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan salah satu prosedur diatas.
Pada saat mengisi SPT wajib pajak dapat memilih untuk mencentang pilihan prosedur diatas.
Dengan berlaku nya ketentuan PER 05 Tahun 2023 maka permohonan restitusi wajib pajak orang pribadi yang kurang dari 100jt tidak dapat memilih lagi.
Restitusi nya akan proses oleh kantor pajak dengan prosedur pengembalian pendahuluan (17D).
Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi yang nilai permintaan lebih bayarnya kurang dari 100jt tidak akan diproses melalui Pemeriksaan melainkan dengan Penelitian.
Cuma 15 Hari Kerja
jangka waktu penyelesaian penelitian restitusi pajak penghasilan untuk wajib pajak dengan pengembalian pendahuluan adalah 15 Hari Kerja. Baca PMK 39 tahun 2018
Dalam jangka 15 hari kerja Kantor Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan tersebut.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu
Dalam surat keputusan tersebut, anda akan mengetahui jumlah nominal yang dapat di lakukan permintaan pengembalian.
Tidak Bisa Memilih
Beberapa wajib pajak mungkin lebih mempertimbangkan restitusinya diselesaikan dengan pemeriksaan. namun dengan berlaku ketentuan ini maka wajib pajak tidak bisa lagi memilih Pasal 17B, kecuali nilai SPT lebih bayar diatas 100jt.
Sekalipun Wajib Pajak yang bermohon restitusi menginginkan untuk diproses dengan pemeriksaan akan tetap di proses dengan Pengembalian Pendahuluan.
Baca Juga : Permintaan Restitusi PPN Lebih Bayar