Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Berikut ini adalah ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat[1][5]:
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah berdasarkan pada peraturan daerah (Perda)
Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah. Jenis-jenis pajak daerah antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Undang-Undang tentang Pajak Daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak yang berada di wilayah administrasinya.
Undang-Undang ini juga mengatur tentang tarif pajak daerah, objek pajak daerah, subjek pajak daerah, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Baca Juga : Pajak daerah Atau Pajak Pusat