Apakah Mobil Dinas TNI Termasuk Tank Bayar Pajak Tahunan? Pertanyaan ini sangat menarik, oleh karena itu saya coba untuk mencari informasi nya dan aturan yang terkait.
Pajak Daerah
Pajak kendaraan merupakan objek pajak yang di kelola oleh pemerintah daerah lebih tepat nya adalah pemerintah provinsi. Sebagaimana di amanatkan dalam Undang Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Ada 2 objek pajak daerah yang berhubungan dengan kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN). keduanya ini diadministrasikan oleh Pemerintah Provinsi.
Sedangkan Pajak PPN pada saat pembelian/pengadaan masuk dalam kategori pajak pusat. PPN ini pun sifatnya hanya sekali saja dan tidak bersifat tahunan sebagaimana yang ditanyakan oleh penanya.
Aturan terkait tentang pajak kendaraan ini adalah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan berikut.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut UU Nomor 28 tahun 2009, yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan kendaraan bermotor dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Sedangkan yang dimaksud kendaraan bermotor menurut undang undang adalah sebagai berikut :
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alatalat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Sehingga jika di hubungkan dengan pertanyaan maka, kendaraan dinas milik TNI termasuk tank adalah termasuk kendaraan bermotor.
Pengecualian Pajak
Dalam Pasal dua undang undang nomor 28 tahun 2009 disebutkan hal hal yang dikecualikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor menurut undang undang :
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
jika kita merujuk pada pasal 2 undnag undang nomor 28 tahun 2009 ini maka dapat dipastikan bahwa kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor.
karena kendaraan tank memang semata mata digunakan untuk keamana negara. tidak mungkin teman-teman kita di TNI menggunakan tank sebagai alat angkutan umum di jalan raya.
kecuali kendaraan dinas lainnya, seperti kendaraan dinas pejabat atau pimpinan yang digunakan pada jalan umum sebagai alat angkutan maka ini termasuk objek pajak kendaraan bermotor.
Kesimpulan
Secara umum kendaraan bermotor adalah objek pajak kendaraan bermotor yang harus membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun kepada pemerintah daerah.
namun ada pengecualian bagi kendaraan yang digunakan semata mata untuk keamana negara maka tidak termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor.
adapaun kendaraan dinas lainnya yang digunakan semata mata untuk keperluan angkutan baik itu pasukan maupun pejabata nya maka termasuk objek pajak.
cmiww…