Di Indonesia dikenal beberapa jenis pajak berdasarkan jenis jenis nya. Pajak tersebut di kelompokkan berdasarkan cara pemungutan nya, sifat dan lembaga pemungutanannya.
Berdasarkan lembaga pemungutanannya, pajak di bedakan antara pajak pusat dan pajak daerah.
Hingga saat ini, anda telah mempelajari mengenai adanya pajak pusat dan pajak daerah yang kemudian dibagi menjadi pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota.
Apakah anda setuju dengan pembagian ini, atau lebih setuju dengan pemusatan pemungutan pajak oleh pemerintah pusat?
Jika dilihat dari sejarahnya, pajak daerah telah berlaku sejak tahun 1957 ditandai dengan berlaku nya Undang Undang Darurat No.11 Tahun 1957. (Kemenkeu)
Peraturan tersebuh telah beberapa kali diubah dan yang terakhir adalah Undang Undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).
Pemungutan pajak oleh daerah merupakan cerminan dari sebuah ciri khas otonomi suatu daerah. Daerah dianggap mampu dan mandiri dalam mengelola keuangan dengan adanya desentralisais kewenangan dalam pemungutan pajak daerah.
berikut beberapa hal mengapa pemungutan pajak tertentu perlu di lakukan oleh pemerintah daerah dan tidak semua nya di pusatkan pada pemerintah pusat :
Kemandirian Fiskal
Tujuan pemungutan pajak daerah adalah wujud usaha untuk mencapai kemandirian fiskal di daerah. Pajak daerah adalah penyumbang terbesar dari PAD daerah. meski demikian pendapatan daerah tidak hanya bersumber dari PAD melainkan yang masih besar bersumber dari TKDD. Transfer APBN sebagai dana perimbangan transfer ke daerah dan dana desa.
Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 76,9 persen atau Rp 88,7 triliun (meningkat 14,11 persen year-on-year) hingga Mei 2023. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2023, pada 26 Juni 2023 lalu (Kontan, 26/6). Namun, perlu dicermati bahwa semenjak otonomi daerah digulirkan tahun 1999, kemandirian fiskaldalam konteks pengelolaan keuangan daerah masih belum tercapai.
dengan memberikan kewenangan fiskal tersebut maka diharapakan daerah mampu mewujudkan kemandirian fiskal kedepannya.
Discussion about this post