Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pajak Daerah

Pajak Pusat atau Pajak Daerah?

by Admin
05/05/2024
in Pajak Daerah
0 0
0
isi harta spt
Share on FacebookShare on Twitter

Di Indonesia dikenal beberapa jenis pajak berdasarkan jenis jenis nya. Pajak tersebut di kelompokkan berdasarkan cara pemungutan nya, sifat dan lembaga pemungutanannya.

Berdasarkan lembaga pemungutanannya, pajak di bedakan antara pajak pusat dan pajak daerah.

Hingga saat ini, anda telah mempelajari mengenai adanya pajak pusat dan pajak daerah yang kemudian dibagi menjadi pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota.

Apakah anda setuju dengan pembagian ini, atau lebih setuju dengan pemusatan pemungutan pajak oleh pemerintah pusat?

Jika dilihat dari sejarahnya, pajak daerah telah berlaku sejak tahun 1957 ditandai dengan berlaku nya Undang Undang Darurat No.11 Tahun 1957. (Kemenkeu)

Peraturan tersebuh telah beberapa kali diubah dan yang terakhir adalah Undang Undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Pemungutan pajak oleh daerah merupakan cerminan dari sebuah ciri khas otonomi suatu daerah. Daerah dianggap mampu dan mandiri dalam mengelola keuangan dengan adanya desentralisais kewenangan dalam pemungutan pajak daerah.

berikut beberapa hal mengapa pemungutan pajak tertentu perlu di lakukan oleh pemerintah daerah dan tidak semua nya di pusatkan pada pemerintah pusat :

Kemandirian Fiskal

Tujuan pemungutan pajak daerah adalah wujud usaha untuk mencapai kemandirian fiskal di daerah. Pajak daerah adalah penyumbang terbesar dari PAD daerah. meski demikian pendapatan daerah tidak hanya bersumber dari PAD melainkan yang masih besar bersumber dari TKDD. Transfer APBN sebagai dana perimbangan transfer ke daerah dan dana desa.

Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 76,9 persen atau Rp 88,7 triliun (meningkat 14,11 persen year-on-year) hingga Mei 2023. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2023, pada 26 Juni 2023 lalu (Kontan, 26/6). Namun, perlu dicermati bahwa semenjak otonomi daerah digulirkan tahun 1999, kemandirian fiskaldalam konteks pengelolaan keuangan daerah masih belum tercapai.

dengan memberikan kewenangan fiskal tersebut maka diharapakan daerah mampu mewujudkan kemandirian fiskal kedepannya.

Previous Post

Bagaimana cara melihat KSWP Pajak di DJP Online?

Next Post

Berapa Tim Seri B yang Promosi ke Serie A?

Related Post

Pajak Daerah

Apakah Mobil Dinas TNI Termasuk Tank Bayar Pajak Tahunan?

Apakah Mobil Dinas TNI Termasuk Tank Bayar Pajak Tahunan? Pertanyaan ini sangat menarik, oleh...

by Admin
01/06/2024
Pajak Daerah

Cara Meningkatkan Rasio Pajak

Apa itu Rasio Pajak? Baca Juga : Pajak Daerah untuk Kemandirian Fiskal Daerah Dalam...

by Admin
02/05/2024
Pajak Daerah

Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan...

by Admin
15/09/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.