PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengalami perubahan signifikan. Potensi kelebihan bayar PPh 21 dapat terjadi pada akhir tahun, khususnya di bulan Desember.
Artikel ini akan membahas bagaimana kelebihan bayar PPh 21 dapat terjadi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasinya.
Apa Itu Kelebihan Bayar PPh 21?
Kelebihan bayar PPh 21 terjadi ketika jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja lebih besar dibandingkan dengan pajak yang sebenarnya terutang oleh pegawai.
Hal ini sering kali terjadi akibat penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diterapkan dari Januari hingga November, sementara perhitungan untuk bulan Desember dilakukan dengan cara yang berbeda. Perhitungan PPh 21 Masa Desember tidak menggunakan tarif TER tetapi menggunakan tarif Pasal 17.
Saya membuat kertas kerja excel simulasi perhitungan PPh 21 pada masa Desember
Proses Penghitungan PPh 21 di Bulan Desember
Pada bulan Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan total penghasilan yang diterima sepanjang tahun, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini berarti bahwa pemotongan pajak di bulan Desember tidak menggunakan skema TER, melainkan menghitung pajak terutang secara keseluruhan untuk tahun tersebut.
Sebagai contoh, jika total PPh Pasal 21 terutang selama setahun adalah Rp10 juta dan total yang telah dipotong dari Januari hingga November mencapai Rp12 juta, maka kelebihan bayar sebesar Rp2 juta harus dikembalikan kepada pegawai.
Kewajiban Pengembalian Kelebihan Bayar
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168 Tahun 2023, jika terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, pemberi kerja wajib mengembalikannya kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Dalam contoh sebelumnya, jika masa pajak terakhir adalah Desember, maka pengembalian harus dilakukan paling lambat Januari tahun berikutnya.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.
Pasal 21 ayat (1) PMK 168 Tahun 2023
Penanganan Kelebihan Bayar oleh Perusahaan
Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki kewajiban untuk mengelola kelebihan bayar ini dengan baik. Mereka dapat melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 21 di bulan-bulan berikutnya. Dengan kata lain, jumlah lebih bayar dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak di masa mendatang.
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh Pemotong Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.
Pasal 21 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023
Uang Pengembalian PPh 21 ambil dari mana?
pemberi kerja mungkin bingung, kalo lebih pootng artinya harus mengembalikan ke pegawai yang bersangkutan. trus ambil duitnya dari mana?
secara matematis, kelebihan pembayaran pada Desember akan mengurangi akumulasi PPh 21 yang wajib disetor ke kas negara.
sehingga jumlah yang wajib di setorkan ke kas negara juga ikut berkurang pada masa tersebut. karena kelebihan tersebut akan menjadi kredit pajak bagi pemberi kerja. sehingga pengembalian kelebihan pemotongan pph 21 dapat di ambil dari :
- Pemotongan PPh 21 pegawai lainnya dalam satu pemberi kerja.
- Jika dalam satu masa tidak ada potongan pph 21 pegawai lainnya, maka pemberi kerja wajib membebankan nya, dengan konsekuensi terdapat kelebihan PPh 21 di spt masa, yg mana dapat di kompensasi pada masa pajak berikutnya.
Kesimpulan
Kelebihan bayar PPh Pasal 21 pada masa Desember merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh baik pegawai maupun pemberi kerja. Dengan memahami proses penghitungan dan kewajiban pengembalian sesuai PMK 168 Tahun 2023, semua pihak dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efektif.
Penting bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan yang akurat dan memastikan bahwa setiap pegawai menerima hak mereka atas pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar.
Discussion about this post