Cara Melapor PPh 21 Tahun 2024
Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemotong pajak, baik individu maupun badan. Sejak awal tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting dalam proses pelaporan ini, termasuk penggunaan aplikasi baru dan batas waktu pelaporan. Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting mengenai cara melapor PPh 21 di tahun 2024.
Artikel ini ditujukan untuk wajib pajak badan baik itu CV, PT atau Yayasan yang ingin memperoleh tutorial cara lapor SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk tahun 2024 ini, pelaporan pph 21 menggunakan aplikasi DJP Online.
Baca Juga : Jika PPh 21 Lebih Bayar
Pelaporan SPT Masa PPH 21/26 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikut nya. Contoh untuk masa pajak Januari 2024 maka paling lambat dilaporkan sebelum tanggal 20 Februari 2024.
Dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh 21/26 (nihil) maka pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (januari sd November) tidak wajib di laporkan, kecuali untuk bulan masa Desember tetap wajib dilaporkan. Ketentuan diatas disebutkan dalam Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018
Menggunakan Aplikasi eBupot di DJP Online
untuk pelaporan SPT Masa PPh 21/26 baik itu instansi pemerintah maupun badan swasta dilakukan lewat aplikasi eBupot PPh 21/26.Aplikasi ini dapat di akses pada situs www.pajak.go.id atau https://ebupot2126.pajak.go.id/.
Baca Juga : Cara Rekam eBupot PPH 21/26 Instansi Pemerintah
Langkah Langkah Lapor SPT PPh 21/26 di eBupot
berikut ini adalah langkah langkah cara melaporkan pajak bulanan pph 21/26 di ebupot.
Pastikan anda telah merekam seluruh bukti potong pada masa yang akan dilaporkan di spt.
Baca Juga : Cara Merekam Bukti Potong PPh 21/26 di eBupot
- Login ke Aplikasi : Kunjungi laman pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
- Lapor : pada dashboard, silahkan klik Lapor
- Pra Pelaporan
- eBupot PPh 21/26
- Posting SPT
pada menu dashbord lakukan posting terlebih dahulu - Rekam Bukti Penyetoran
- Penyiapan SPT Masa PPh 21/26
klik ubah - Pilih Penandatangan
- Simpan
- SPT Siap Kirim
- Selesai
Batas Waktu Pelaporan PPh 21 2024
Penting untuk memperhatikan batas waktu pelaporan pph pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penyetoran PPh: Harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan SPT Masa: Dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
Kewajiban Membuat Bukti Potong
Pemotong PPh Pasal 21 juga wajib membuat bukti potong untuk setiap penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan. Bukti potong ini harus diserahkan kepada penerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
itulah diatas langkah langkah cara lapor SPT PPh 21 untuk tahun 2024. pelaporan pph 21 tidak lagi menggunakan aplikasi eSPT tetapi sudah menggunakan aplikasi ebupot pph 21 di situs djp online.
Discussion about this post