Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21 wajib membuat bukti potong atas potongan pajak tersebut. Bukti potong tersebut dibuat per periode masa/bulan. Kemudian dilaporkan dalam SPT Masa setiap bulan.
Untuk jenis pajak penghasilan PPh 21 menggunakan aplikasi eBupot PPh 21/26. Aplikasi ini dapat diakses pada halaman situs https://ebupot2126.pajak.go.id/
Baca Juga : Cara Rekam eBupot PPh 21/26
jika jumlah potongan dalam satu masa banyak orang pegawai maka di pastikan akan membutuhkan waktu. Sumber daya yang diperlukan banyak jika harus merekam satu persatu pada menu key in.
Baca Juga : Menambahkan Sub Unit Pajak untuk membantu Merekam Bukti potong
Perekaman bukti potong dalam jumlah banyak dapat dilakukan dengan mekanisme impor csv excel.
Metode ini lebih dan memudahkan wajib pajak dalam mengelola banyak bukti potong.
Impor file excel akan memudahkan anda pada masa yang sama dan pegawai yang sama.
Berikut langkah langkah cara merekam bukti potong pph 21/26 ebupot banyak pegawai sekaligus.
- Download File Excel Uploader
format excel telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, silahkan download format excel - Input Daftar Bukti Potongmembuat daftar bukti potong dalam satu masa dengan menggunakan format excel yang telah disediakan.
- Save File dengan Nama NPWP
setelah anda mengisi daftar nya di dalam kertas kerja excel , maka selanjutnya adalah menyimpan file dengan memberi nama file sesuai NPWP. - login ke eBupot PPh 21/26
silahkan login ke djp online pada menu ebupot pph 21 26 - Impor File Excelsilahkan pilih menu Impor
- Browse File Excel
silahkan pilih file bukti pemotongan yang telah di buat sebelum nya - Proses
itulah diatas bagaimana cara merekam bukti potong dengan menggunakan file uploader excel. ini berguna jika anda akan membuat bukti potong dengan jumlah penerima penghasilan banyak.
Baca Juga : Instansi Pemerintah Wajib Terbitkan Bukti Potong 1721 A3