Sebelum melakukan instalasi efaktur pastikan NPWP anda telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). berikut bahan yang diperlukan untuk instalasi aplikasi efaktur :
- Instaler Efaktur V.2.0
- Kode Aktivasi
- Password PKP/enofa
- Sertifikat Elektronik
- Passprhase
3. akan muncul jedela registrasi kemudian isi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Passphrase, Kode Aktivasi
4. Setelah itu akan muncul jendela login PKP. isi chapta dan Password PKP anda. pastikan komputer anda terhubung pada internet.
5. setelah itu akan muncul jendela Registrasi User Lokal.
isikan Nama User, Nama Lengkap (Direktur) dan Password. pastikan anda mencatat user dan password yang telah anda buat.
6. setelah tahapan diatas maka proses registrasi telah berhasil dilakukan, silahkan anda login ke aplikasi sesuai dengan nama user dan password yang telah dibuat.
7. selesai
Discussion about this post