Bagi pengguna aplikasi efaktur dekstop mungkin pernah menemukan atau melihat yang namanya menu Reset Aplikasi Client pada akun efaktur.pajak.go.id.
Apasih gunanya fitur tersebut? dan pada situasi kapan sih kita harus atau perlu mereset kode aplikasi efaktur dekstop client kita?
Bagi yang ingin informasi tentang reset faktur ini, mari kita simak ulasan berikut.
Pengertian Reset Aplikasi Client
Reset aplikasi client pada akun PKP digunakan untuk mereset kode aktivasi aplikasi efaktur dalam rangka registrasi ulang aplikasi.

Bagi yang baru pertama kali melakukan registrasi aplikasi efaktur desktop anda tidak perlu melakukan reset kode aktivasi untuk mendapatkan kode aktivasi baru.
Kode aktivasi yang anda terima dari kantor pajak ketika Anda baru saja daftar PKP itu status nya siap di gunakan untuk registrasi.

nah ketika anda melakukan registrasi ulang aplikasi dekstop efaktur, maka disaat itu pula anda memerlukan kode aktivasi client yang baru.

There is no “A-B” Aplikasi Efaktur Desktop
Tidak ada 2 aplikasi atau db efaktur 3.0 yang dapat diregistrasi (aktif) sekaligus pada sistem efaktur ditjen pajak atas satu NPWP.
tidak ada A-B…hanya ada A saja, atau B saja…
Contoh, karena ingin memudahkan pekerjaan pengelolaan efaktur, saya ingin mengintall aplikasi efaktur di 2 laptop sekaligus, apakah bisa?
nah…sayang sekali hal itu tidak bisa dilalukan. Sistem hanya mengisinkan 1 db aktif untuk di registrasi. 1 kode aktivasi ternyata hanya dapat digunakan 1 kali.
Jika anda ingin mengaktifkan db efaktur dekstop yang lain, maka aplikasi sebelum nya tidak dapat digunakan untuk upload efaktur atau terkoneksi dengan server efaktur (client tidak dikenal).
Jika anda ingin mengatur akses satu aplikasi ke beberapa pengguna, ada baiknya anda menggunaka metode server client
atau bisa juga menggunakan aplikasi efaktur berbasis cloud milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) misalnya online-pajak
Kapan Saya Harus Registrasi Ulang Efaktur?
Ada kalanya kita harus meng registrasi ulang aplikasi efaktur dekstop kita. Nah pada saat itulah kita juga perlu melakukan reset client.
Berikut adalah contoh atau kondisi dimana pengguna harus meregistrasi ulang efaktur dekstop .
Lupa Password Login Ke Aplikasi Efaktur
Dalam hal pengguna tidak dapat login ke aplikasi efaktur dekstop maka solusi yang dapat Anda lakukan adalah reset password aplikasi.
Jangan lakukan install ulang atau seluruh data anda tidak dapat di akses.
menu lupa password aplikasi e faktur membantu Anda untuk mengeset ulang user tanpa harus menginsstal baru database baru.
Jangan khawatir data seperti pajak masukan dan pajak keluaran anda tetap aman. Pastikan anda melakukan reset password dengan benar sesuai tujtunannya.
db eFaktur dekstop Error
masalah yang termasuk paling sering dihadapi oleh pengguna efaktur adalah db error tidak dapat di akses. Mau tidak mau harus registrasi ulang db.
Nah pada kondisi ini anda harus berhati hati sebelum melakukan reset db. Pastikan anda memiliki backup data khusus nya data pajak masukan.
Anda juga bisa menggunakan db lama untuk di restore ke aplikasi sebelum memilih untuk melakukan registrasi ulang.
Pindah KPP Administrasi
Reset aplikasi client juga dilakukan pada kasus PKP yang pindah alamat KPP administrasi.
Ketika anda sudah terdaftar pada KPP B maka anda akan memiliki sertifikat elektronik efaktur baru pada KPP B.
Artinya sertifikat lama anda di KPP A tidak dapat di gunakan. Maka anda harus registrasi ulang aplikasi efaktur baru.
Tips : lakukan export import data dari aplikasi A ke B untuk proses migrasi data.
Sekedar Mengecek Tanggal Registrasi Aplikasi
Ingin mengetahui tanggal registrasi aplikasi efaktur dekstop anda? Silahkan klik reset client. Maka anda akan melihat tanggal berapa aplikasi dekstop anda teregistrasi.
Ingat : kalo cuma cek tangal, anda tidak perlu melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu reset kode aktivasi.
Cara Reset Kode Aktivasi
Setelah membaca uraian diatas, jadi nya kita tahu kapan harus melalakukan reset aplikasi efaktur.
Nah bagi yang ingin melakukan reset aplikasi efaktur dapat melihat tutorial dibawah ini. Cara nya sangat mudah.
Yang di perlukan hanyalah kode aktivasi dan password enofa.
Reset db = 0
Reset db efaktur atau registrasi ulang efaktur dekstop itu berarti bahwa anda akan menggunakan db baru yang isinya adalah 0 data baik masukan maupun keluaran.
Anda tetap dapat mengisi nya dengan data2 anda yang sebelum nya dengan menggunakan metode export import csv.
Anda bisa juga meminta data faktur keluaran untuk di restore ke db baru pada kantor pelayanan pajak.
Sayang nya Anda hanya dapat meminta csv data faktur keluaran, data pajak masukan harus anda input ulang.
So..jika aplikasi anda error maka pertimbangkanlah ketika hendak melakukan reset aplikasi efaktur dekstop.
Dalam hal anda harus reset dan anda termasuk yang masih awam tentang aplikasi efaktur dekstop ini, maka mintalah petunjuk dari petugas layanan helpdesk atau aplikasi.
Agar data data Anda tetap aman sehingga tidak menimbulkan kerugian materil maupun waktu.
Itulah tadi pengertian dan tujuan reset kode aktivasi client, semoga bermanfaat.
Selamat mencoba, tapi jangan coba coba… #hee…