Bagaimana jika terdapat bukti potong yang salah input pada aplikasi ebupot pph 23?
beberapa dari pengguna mungkin pernah mengalami ini, yaitu salah dalam pengisian data pada bukti potong pph 23.
Apa yang harus di lakukan? Simak ulasan berikut.
Untuk memudahkan, mari kita membedakan ada 2 kondisi pembetulan bukti potong pada aplikasi ebupot 23, yaitu :
- Bukti Potong Belum Lapor
- Bukti Potong Sudah Lapor
Bukti Potong Belum Lapor
Apabila Bukti Pemotongan belum dilaporkan dalam spt masa, maka cukup lakukan edit (biasa) atas Bukti Pemotongan tersebut.
Kemudian lakukan koreksi atau membetulkan nilai dari penghasilan bruto/pajak yang terutang tersebut.
Cara Membetulkan silahkan pilih menu : Bukti Pemotongan > Pasal 23/26 > Daftar BP23 > Pilih Bukti Potong yang akan di edit > dan pilih icon Edit
Baca : Cara Merekam Bukti Potong PPh 23
Bukti Potong Sudah Lapor
Apabila Bukti Pemotongan sudah dilaporkan dalam SPT Masa, maka Pemotong Pajak wajib membuat Bukti pemotongan Pembetulan.
Kemudian membetulkan nilai penghasilan bruto/pajak yang terutang.
Setelah itu, bukti potong pembetulan tersebut dilaporkan kembali melalui SPT Masa Pembetulan.
Jika kelebihan setor PPH 23 ebupot
Bagaimana jika dalam pembetulan bukti potong tersebut mengakibatkan nilai pph 23 terutang lebih kecil dari sebelumnya atau yg telah di setorkan?
Pada aplikasi ebupot anda tidak akan menemukan namanya opsi kompensasi kelebihan pajak untuk masa berikutnya atau opsi restitusi secara umum (pasal 17B) maupun restitusi pengembalian pendahuluan pada administrasi pelaporan PPN.
Apa yang harus saya lakukan?
Anda bisa melakukan 2 hal ini :
- Pemindahbukuan, atau
- Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK-187/PMK.03/2015)
Pemindahbukuan
Pemindahbukuan anda bisa lakukan untuk memindahkan kelebihan pembayaran tersebut ke Jenis, Masa pajak sesuai keinginan anda.
Anda akan mendapatkan kode PBK atas kelebihan pembayaran tersebut, dan bisa anda rekam atau kredit pada masa pajak lainnya.
Cara pemindahbukuan bisa lihat disini
Pengembalian Pajak Yang Tidak Terutang.
Bagi yang ingin melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang bisa berpedoman Peraturan Menteri Keuangan No PMK-187/PMK.03/2015.
Anda harus mengajukan permohonan melalui KPP Terdaftar untuk selanjutnya di lakukan penelitian oleh petugas atas pembayaran tersebut.