bagaimana cara merekam bukti potong pph pasal 23 pada aplikasi ebupot pajak go ig dimana subjek pajak nya tidak memiliki NPWP.
untuk dapat merekam bukti potong maka pihak penerima penghasilan wajib mencantumkan NPWP. jika tidak memiliki NPWP maka wajib mencantumkan NIK
NIK yang dicantumkan harus valid, data yang divalidasi adalah kesesuaian Nama, NIK, Kota/Kabupaten dan Provinsi harus sama persis dengan yang terdaftar di database dukcapil.
Untuk merekam ebupot menggunakan nik berikut langkah langkah nya.
Time needed: 2 minutes.
Cara Merekam Bukti Potong Non NPWP menggunakan NIK
- Login ebupot djponline.pajak.go.id
silahkan login ke situs pajak go.id dengan menggunakan user NPWP dan password djponline
- klik menu Lapor > Pra Pelaporan > Ebupot
- Pada dashboard ebupot klik > Bukti Pemotongan > Pasal 23 > Input Bukti Potong
- Rekam NIK
silahkan rekam data NIK secara lengkap. seperti contoh berikut :
- Cek Validasi NIK
setelah anda mengisi lengkap data penduduk silahkan klik Cek NIK pastikan status VALID
- Input Dokumen
silahkan input data dokumen dengan klik Tambah, dokumen bisa berupa faktur, invoice, pemunguman, surat perjanjian, surat pembayaran dll. dalam contoh ini menggunakan Surat Pembayaran (kuitansi)
- Mengisi Jenis Jasa, Jumlah DPP dan PPh Pemotongan
silahkan isi jenis jasa dan jumlah penghasilan yang diterima. PPh akan secara otomatis terhitung (2%). Jika tidak memiliki NPWP angka dikalikan 100% atau setara 4% seperti contoh gambar :
- mengisi identitas pemotong
silahkan isi identitas pemotong, jabatan, dan mencentang pernyataan.
- Simpan
setelah data diinput maka klik simpan, anda dapat mengubah data dengan cara ubah (sebelum posting)
Sehubungan dengan telah diperbaikinya e-Bupot terkait dengan permasalahan pada service NIK Dukcapil, maka terdapat perubahan mekanisme validasi lawan transaksi yang menggunakan NIK:
Data lawan transaksi harus diinput lengkap dari NIK, nama, alamat, kelurahan, kecamatan, kota/kab dan propinsi. Untuk key-in, bisa langsung memasukkan kode pos maka kel, kec, kota/kab dan propinsi akan otomatis terisi.
Sedangkan untuk metoda impor excel, sama harus mengisi semua data, dengan nama kota/kab dan provinsi sesuai nama pada sheet referensi pada excel. Mohon informasikan ke WP bahwa terjadi perubahan skema impor excel dan meminta WP mengunduh ulang skema impor tersebut pada laman impor di sebelah kiri.
Bila dulu WP cukup memasukkan NIK maka data2 akan keluar, sekarang metoda validasi oleh dukcapil diubah. Untuk e-Bupot 23, data yang divalidasi adalah kesesuaian Nama, NIK, Kota/Kabupaten dan Provinsi, datanya harus sama persis dengan yang terdaftar di dukcapil.