Apakah pemerintah memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP sebagaimana diberitakan oleh media beberapa waktu ini?
Jawabannya adalah tidak…
Pemerintah hanya memperpanjang beberapa insentif pajak bagi Wajib Pajak yang berdampak Covid19 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 plus beberapa perubahan ketentuan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu:
pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Sedangkan untuk insentif Pph final UMKM tidak ada perpanjangan atau tidak disebutkan adanya perpanjangan waktu pemberian dalam PMK baru tersebut.
Sehingga pemberian insentif untuk PPh Final UMKM hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Selain PPH final UMKM, insentif PPh 21 DTP juga tidak kembali diberikan pada tahun 2022 ini.
Itulah tadi ringkasan aturan terbaru tentang pemberian insentif perpajakan bagi mereka yang berdampak covid 19.
Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Semoga membantu.. Cmiiw…