Blog Online Pajak
Wednesday, October 4, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
  • ETaxInvoice
Home Pph Final

Pengertian Tatbestand Objek Pajak

Wahyuddin Rosi by Wahyuddin Rosi
08/11/2020
in Pph Final, PPN
0

Pengertian Tatbestand

tatbestand adalah peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum yang mana menurut undang undang dapat dikenakan pajak, menjadi sasaran pengenaan pajak atau bahasa kerennya adalah objek pajak. Seseorang dikatakan wajib pajak bilamana telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun dalam beberapa jenis pajak persyaratan subjektif tidak berlaku.

Coba kita lihat pajak jenis PPN, tatbestand ini sangat dekat dengan pajak jenis PPN, kenapa? karena salah satu karakteristik PPN adalah pajak objektif.  Pada jenis pajak PPN kondisi subjektif tidak ikut menentukan besaran pajak, selama dia melakukan perbuatan hukum yang dimaksud undang udang pajak maka tetap perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai sasaran onjek pajak yang sama. Berbeda dengan PPh yang kebanyakan jenis memperhatikan kondisi Subjek nya. 

PPN tidak membedakan antara konsumen orang pribadi maupun konsumen badan. konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. sepanjang mereka mengkomsumsi barang atau jasa yang sama, melakukan perbuatan yang sama maka mereka diperlakukan sama atas pengenaan pajak.

contoh :

A adalah seorang siswa pelajar yang belum bekerja, A kemudian membeli langganan jasa hiburan video streaming dari  penyedia jasa luar negeri yang telah di tunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah.  B adalah seorang pengusaha,  juga sama membeli langganan jasa hiburan video streaming dari penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN yang sama seperti A.

atas perbuatan kedua orang berbeda tersebut diatas, memanfaatkan jasa kena pajak dari luar negeri, maka hal itu menjadi objek pajak PPN, mereka akan membayar pajak yang sama meski keduanya memeliki status subjek yang berbeda,

Contoh lain:

C seorang ibu rumah tangga, membeli tomat di tukang sayur gandengan, …
D seorang selebriti papan atas … juga membeli tomat yang sama di penjual sayur yang sama

atas perbuatan keduanya yaitu membeli barang tidak kena pajak maka perbuatan mereka itu tidak dapat dikatakan sebagai sebagai perbuatan yang kena PPN di mata undang undang. meski salah satu dari mereka adalah pribadi yang mungkin berpenghasilan tinggi. namun itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membayar PPN. 

Kesimpulan : seseorang dikenakan pajak (pajak objektif) bukan karena siapa dia, apakah dia berpenghasilan atau tidak, orang pribadi atau badan, melainkan lebih kepada perbuatan yang dia lakukan… #cmiiw

gambar hanyalah pemanis

Related Posts

faktur 090
PPN

Faktur Pajak 090 Untuk Apa?

26/09/2023
tarif pajak bunga deposito
Pph Final

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?

04/07/2023
bahan galian tipe c
PPN

Galian Tipe C Apakah kena PPN?

28/06/2023
Please login to join discussion

POPULAR SEPEKAN

  • cara daftar npwp online

    Cara Cetak NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Pernyataan NPWP Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Text Menjadi Angka di Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In