Berapa tarif pajak bunga deposito, cara menghitungnya, cara melaporkannya dalam spt tahunan, dan ketentuan yang mengatur tentang pajak penghasilan bunga deposito.
Okaayy untuk lebih jelasnya mari simak uraian berikut.
Kenapa Harus Deposito?
Mungkin kita sudah sering mendengar tentang simpanan deposito di bank. deposito adalah produk investasi dari bank dimana yang memberikan manfaat bunga kepada nasabah.
deposito dianggap lebih menguntungkan karena suku bunga nya lebih tinggi dan minim risiko. selain itu produk deposito juga mendapatkan jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS)
tak heran banyak yang menempatkan hartanya pada instrumen investasi yang satu ini.
Belum lagi undang undang harmonisasi perpajakan memberikan fasilitas pembebasan PPh atas dividen bilamana penghasikan tersebut kembali di investasikan salah satu nya adalah dengan menempatkan nya pada instrumen investasi, salah satunya deposito.
tak heran deposito menjadi primadona investasi saat ini. Nah bagi anda yang punya deposito harus tahu dong apa saja kewajibannya.
Salah satu nya adalah terdapat kewajiban pajak atas penghasilan bunga nya.
ingat bunga nya saja, bukan pokok depositonya.
nah mungkin selama ini berjalan begitu saja, karena aktivitas penyetoran pajak nya tidak dilakukan oleh nasabah, melainkan oleh bank.
namun tidak masalah jika anda nasabah juga tahu banyak dikitnya tentang pajak atas deposito anda.
nah atas penghasilan bunga deposito tersebut di pungut pajak penghasilan yang disebut PPh Atas Bunga Deposito. PPh ini bersifat final, PPh Pasal 4 Ayat 2. dengan tarif mulai dari 0% hingga 7,5%
Tarif PPh Bunga Deposito
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
- tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
- tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
- tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
- tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
- tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
okayy jadi tarifnya ada beberapa macam yah.
dihitung dari bunga yang di terima dalam satu periode bulan.
Dasar Hukum PPh Bunga Deposito
Dasar hukum Pajak Penghasilan atas Bunga deposito telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dilakukan perubahan pada tahun 2021 yaitu Undang Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Kemudian untuk aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.
Cara Lapor Deposito dalam SPT Tahunan
Untuk melaporkan deposito dalam SPT tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Deposito dilaporkan sebagai harta dalam
- Jika menggunakan Formulir 1770S, maka deposito dilaporkan pada Lampiran II bagian B
- Nilai deposito yang dilaporkan adalah nilai nominal di akhir tahun
- Sedangkan untuk Bunga deposito yang diterima juga harus dilaporkan.
- Bunga depositor dilaporkan dalam penghasilan yang bersifat final.
Jadi, untuk melaporkan deposito dalam SPT tahunan, Anda harus melaporkannya sebagai harta pada formulir SPT dan mencantumkan nilainya pada Lampiran II bagian B jika menggunakan Formulir 1770S. Selain itu, Anda juga harus melaporkan bunga deposito yang diterima dan memastikan bahwa pelaporan harta Anda lengkap dan jujur.
Penghasilan Deposito Pada SPT
Pada SPT1770 S penghasilan bunga deposito di isi pada lapiran II Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final
itulah diatas artikel tentang PPh atas tarif pajak bunga deposito
Baca Juga :
- Cara Validasi PPH Final Penjualan Tanah secara Online
- Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi
- Cara Lapor SPT untuk Freelance
- Contoh PPh 21 Yang Bersifat Final
Ciri Deposito
beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang karakter ini :
Setoran Minimal
berbeda dengan tabungan biasa, deposito memiliki batasan setoran minimal. tentu saja untuk nominal nya tergantung pada kebijakan setiap bank. anda dapat menyetorkan dana anda dalam bentuk Rupiah atau mata uang asing lainnya.
Jangka Waktu
Deposito hampir sama dengan tabungan umum namun yang membedakan adalah memiliki batas atau jangka waktu pengambilan. ada yang 1 bulan hingga 1 tahun.
Objek Pajak
bunga atau penghasilan yang diperoleh atas bunga deposito adalah objek pajak pph. dimana pemotongan dan penyetorannya dilakukan sepenuhnya oleh pihak bank. atau pihak yang memberikan penghasilan. hal ini sebagaimana telah di atur dalam undang undang PPh.
Di Bawah PTKP
Bagaimana jika saya penghasilan di bawah PTKP
bagi pemilik deposito penerima penghasilan yang dalam satu tahun seluruh penghasilannya dibawah PTKP (termasuk bunga deposito) . dapat memintakan pengembalian pajak yang telah di potong kepada DJP.
Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2018
bagaimana cara nya ? apakah melalui bank?
permintaan nya tidak dilakukan melalui SPT Tahunan OP. Permintaan pengembalian melalui mekanisme permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong. yaitu sesuai PMK 187 Tahun 2015.