Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengembalian Pendahuluan

Catatan Ringkas : Mencermati Kriteria Apa Yang Perlu Diperhatikan Manajemen dalam Permintaan Restitusi PPN

by Wahyuddin Rosi
03/02/2020
in Pengembalian Pendahuluan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sengaja kucatat agar tak kulupa… 
Jika ada yang kurang silahkan di tambah…

Prinsip umum pengajuan restitusi PPN  adalah adanya kelebihan pembayaran pajak PPN dalam satu masa pajak atau dengan kata lain Pajak Masukan atau kredit pajak lebih besar dari Pajak Keluaran atau pajak yang terutang.

Kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi disebabkan antara lain akibat adanya ekpsort yang dikenakan tarif ppn 0%, Perolehan atas barang modal sebelum PKP melakukan produksi, atau PKP yang melakukan penyerahan jasa  atau barang kena pajak kepada pemungut ppn.

Atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dimohonkan restitusi melalui pelaporan surat pemberitahuan spt atau dengan melalui surat tertentu.

restitusi PPN bisa dimohonkan dengan cara umum (Pasal 17B UU KUP) atau dengan cara pengembalian pendahuluan 17C 17D.

Kriteria apakah yang bisa digunakan manajemen perusahaan untuk bisa mengajukan permintaan restitusi PPN? 

Setiap kelebihan pembayaran PPN  dalam suatu masa pajak secara umum harus di kompensasikan ke masa pajak berikutnya dan hanya dapat dimohonkan pengembalian pada akhir tahun buku. (9ayat4a)
namun ketentuan diatas dikecualikan dan dapat di mohonkan restitusinya pada setiap Masa Pajak selama PKP memenuhi kriteria sebagai PKP risiko rendah sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat  4b 4c. #pkprisikorendah
atau bisa juga PKP yang telah memiliki Surat Keputusan Dirjen Pajak sebagai PKP Kriteria Tertentu maka dapat mengajukan restitusi atas kelebihan PPN nya di setiap masa. 17C #pkpkriteriatertentu
untuk kriteria umum 17B lama waktu proses restitusi adalah maksilmal 12 bulan sejak permohonan diterima, sedangkan kriteria khusus 17C dan 17D lama waktu prosesnya adalah 1 bulan sejak permohonan diterima. atas permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan SKPLB/SKPPKP tentunya  dengan proses penelitian kebenaran dan keabsahan pembayaran pajak atas kredit pajak masukannya. 
demikian catatan ringkas saya, jika ada kekurangan mohon dikoreksi:

1. UU KUP 

2. UU PPN
3. PMK 39/Pmk.03/2018
4. PMK. 117/Pmk.03/2019

Artikel Terkait

Siapa PKP Risiko Rendah?

Siapa PKP Risiko Rendah?

11/06/2025

Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

12/06/2023
efaktur

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT

10/07/2022
web efaktur

PKP Pasal 9 ayat 4b : Bolehkah Restitusi Setiap Bulan?

08/07/2022

Pengertian PKP Berisiko Rendah

16/07/2020

Download Word Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening Restitusi

15/06/2020

WP Persyaratan Tertentu

31/08/2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.