Salah satu contoh dari objek PPh Final 4 ayat 2 adalah penghasilan dividen yang di berikan kepada orang pribadi dalam negeri (kalo orang pribadi luar negeri merupakan objek pph pasal 26). Berikut catatan kecil tentang pajak dividen orang pribadi dalam negeri dan contoh bagaimana membuat laporan spt nya.
Pengetian Dividen
Pajak Dividen
Dividen Dikecualikan Objek Pajak
- dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.
- dan dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU Nomor 36 UU Nomor 36 Tahun 2008);
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020)
- PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
- PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
- PMK-107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan
- Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek s.t.d.d. PMK-93/PMK.03/2019;
Contoh SPT PPh 4 Ayat 2 : Dividen Orang Pribadi dalam negeri
- Melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final 4 Ayat 2 sebesar 10% (Rp.50.000.000) dan menyetorkan nya ke kas negara dengan kode MAP-KJS jenis pajak 411128-419 atas nama PT. A. PPh atas dividen disetor paling lambat tgl 10 Oktober 2020
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh tersebut tersebut dalam SPT Masa PPh Final 4 Ayat 2 dengan menggunakan aplikasi eSPT dan mengupload spt nya lewat djp online paling lambat tanggal 20 oktober 2020.
- Mencetak Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dan menyerahkan kepada penerima dividen.
Tutorial, panduan atau cara bagaimana membuat spt masa PPh Final 4 ayat 2 pada aplikasi eSPT :
- buka dan jalankan aplikasi eSPT PPh Final 4 Ayat 2
- login User Administrator dan Password : 123
- klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- pilih Buat SPT Baru
- masukkan Tahun dan Bulan kemudian OK
- klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
- isi identitas penerima dividen : nama, npwp, alamat dan jumlah penghasilan
- Simpan
- klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian Induk SPT isi nama, tanggal dan simpan
- klik menu Lapor SPT kemudian rekam bukti penyetoran SSP atau Bukti PBK
- Lapor Data Ke KPP kemudian save file CSV
- lakukan upload CSV Pada website efiling djponline.pajak.go.id