Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengembalian Pendahuluan

Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

by Admin
12/06/2023
in Pengembalian Pendahuluan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Apa yang dimaksud dengan wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dimana wajib pajak tersebut dapat diberikan pengembalian pembayaran pajak dengan resitusi pajak dipercepat.

Salah satu contoh manfaat wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah dalam hal pemanfaatan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Baik itu atas Pajak Pertambahan Nilai PPN atau Pajak Penghasilan PPh

Baca Juga : Cara Mengisi SPT LB PPN Lebih Bayar

Saya Ingin Menjadi WP Kriteria Tertentu

saya ingin menjadi WP dengan kriteria tertentu agar bisa memanfaatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. bagaimana kah caranya?

label ini diberikan oleh Direkorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak melalui Surat Penetapan.

tidak semua bisa mendapatkan label ini. karena ada beberapa kriteria tertentu yang telah ditentukan dan harus dipenuhi.

Dalam PMK 39 Tahun 2018 diinformasikan bahwa, Wajib Pajak yang ingin memperoleh label WP kriteria tertentu agar dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak harus bermohon ke Direktorat Jenderal Pajak.

nanti Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak akan meneliti sebelum memutuskan untuk menebitkan “label” Wp Kriteria Tertentu kepada anda.

Syarat nya Apa?

untuk mendapatkan label “WP Patuh” atau wajib pajak dengan kriteria tertetu maka berikut adalah syarat syarat yang haris dipernuhi ketika anda ingin mengajukan penetapan itu :

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidka memiliki tunggakan pajak (jenis pajak apapun) kecuali yang ada isin untuk angsur atau tunda.
  3. laporan keuanggan udah di audit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah dan telah mendapat label “wajar tanpa pengecualian” (WTP) 3 tahun berturut turut.
  4. dalam jangka 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena malakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika anda ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak ini, anda harus mengajukannya paling lambat tanggal 10 Januari.

nah itulah diatas syarat syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendapat kan penetapan WP dengan Kriteria Tertentu oleh DJP.

Bedanya dengan Persyaratan Tertentu ?

Kriteria Tertentu dan Persyaratan Tertentu adalah dua istilah yang sering kita temukan pada saat melaporkan permohonan pengembalian pendahuluan PPN atau PPh.

ketika anda akan melakukan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan di SPT anda akan diminta untuk memilih “pintu masuk” mana yang akan anda gunakan.

yaitu sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Wajib Pajak Syarat Tertentu

dua istilah ini adalah hal yang berbeda.

Beda nya apa?

Kriteria tertentu itu mengacu pada sifat sedangkan persyaratan mengacu pada nominal SPT Lebih bayar.

kriteria tertentu standar kepatuhan yang diberikan kepada djp kepada wajib pajak melalui ketentuan yang telah diatur.

sedangkan syarat tertentu tidak melihat apakah anda wp yang sering terlambat lapor spt atau ada tunggakan, selama nominal SPT lebih bayar nya masuk kategori kecil maka anda bisa dikategorikan sebagai wp syarat tertentu.

Tags: pengembalian pendahuluan

Artikel Terkait

Siapa PKP Risiko Rendah?
Pengembalian Pendahuluan

Siapa PKP Risiko Rendah?

Siapakah yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Risiko Rendah menurut ketentuan perpajakan...

by Admin
11/06/2025
efaktur
error

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT disebabkan SPT...

by Admin
10/07/2022
web efaktur
Pengembalian Pendahuluan

PKP Pasal 9 ayat 4b : Bolehkah Restitusi Setiap Bulan?

PKP Pasal 9 ayat 4b - Bagi anda wajib pajak yang sudah berstatus Pengusaha...

by Wahyuddin Rosi
08/07/2022
Pengembalian Pendahuluan

Pengertian PKP Berisiko Rendah

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan...

by Wahyuddin Rosi
16/07/2020
Pengembalian Pendahuluan

Download Word Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening Restitusi

Download Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening

by Wahyuddin Rosi
15/06/2020
Pengembalian Pendahuluan

Catatan Ringkas : Mencermati Kriteria Apa Yang Perlu Diperhatikan Manajemen dalam Permintaan Restitusi PPN

Sengaja kucatat agar tak kulupa... Jika ada yang kurang silahkan di tambah...Prinsip umum pengajuan restitusi...

by Wahyuddin Rosi
03/02/2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.