Fasilitas dari kantor kena pajak?
Cek dulu faktanya yuk!.
Pajak natura mulai berlaku 1 Juli 2023. Bukan untuk semua fasilitas, tapi ada batasan nilai yang dikecualikan dari objek PPh dengan memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan.
Jenis dan Batasan Natura dan atau Kenikmatan Yang dikecualikan dari objek pajak
Pengertian Natura
Natura adalah pemberian barang atau kenikmatan yang tidak diberikan dalam bentuk uang.
Natura dapat berupa imbalan atau fasilitas lain yang diberikan perusahaan pada karyawan, seperti seragam, alat pelindung diri, makanan/minuman, dan lain-lain. Natura juga dapat diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kebutuhan pejabat negara.
Pajak natura sendiri merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) dan fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan dihitung sebagai penghasilan yang bisa dibebankan bagi perusahaan yang memberikan natura. Aturan pajak natura baru telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan diberlakukan pada Semester II/2023 atau diperkirakan pada bulan Juli 2023.
Aturan tentang natura sebagai objek pajak Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023
Penerapan pajak atas natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima okeh karyawan, sehingga naturan dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu di kecualiakan dari objek Pajak Penghasilan
Batasan Nilai Objek Pajak Natura
Makanan dan Minuman
makan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan minum adalah maksimal 2juta perbulan. atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi)
Bingkisan Hari Raya Keagamaan
bingkisan hari raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak dsn Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut adalah 3juta per tahun
Fasilitas Olahraga
fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal 1,5juta pertahun
Fasilitas Tempat Tinggal Nonkomunal
fasilitas seperti sewa apartemen atau rumah maksimal 2juta perbulan
Fasilitas Tempat Tinggal Komunal
fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama dan sebagainya tanpa ada batasan nilai. berapapun nilainya dikecualikan dari objek pajak PPh.
Peralatan dan Fasilitas Kerja
peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa dan internet tidak ada batasan nilai
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutan tanpa ada batasan nilai
Standar Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
natura atau kenikmatan yang diterima terkait standar keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat obatan / vaksin dalam penanganan pandemi tidak ada batasan nilai
Bekerja di daerah tertentu
sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasaranan, dan fasilitas perumahan, pelayanan, kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai
Fasilitas Kendaraan
apakah fasilitas kendaraan termasuk objek pajak PPh?
fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari 100Juta perbulan
Fasilitas Peribadatan
fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukan semata mata untuk kegiatan peribadatan
Fasilitas Iuran
kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai
Kapan Berlaku?
Peraturan PMK 66 tahun 2023 mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pmwotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 juli 2023