Batas penyetoran PPh Pasal 21 – Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan yang diterima oleh seseorang Wajib Pajak Pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang di lakukan di dalam negeri.
Sebagai pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 21 wajib melakukan pemotongan PPh 21 dan menyetorkan potongan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh pihak yang melakukan pemotongan PPh 21/26 adalah Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Badan baik badan usaha swasta, daerah maupun badan usaha milik negara, dan juga Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 242 Tahun 2014, batas waktu pembayaran PPh 21 paling lambat adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
Sedangkan batas pelaporan SPT Masa PPh 21 adalah tanggal 20 bulan berikut nya.
Itulah di atas batas waktu pembayaran pph pasal 21 atas pemotongan pajak dari penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sebagai penerima penghasilan.