PPN LPG 3kg – Bagaimana cara menghitung PPN atas penyerahan LPG tertentu? apakah perhitunganya sama dengan perhitungan atas penyerahan BKP/JKP secara umum?
Cara perhitungan PPN atas penyerahan LPG tertentu atau LPG 3kg berpedoman pada PMK-62/PMK.03/2022 beserta aturan turunannya yaitu SE-37/PJ/2021
anda akan menemukan dua macam metode perhitungan PPN atas penyerahan LPG tertentu, yaitu dengan penggunaan DPP normal dan DPP nilai lain.
penetapan metode perhitungan PPN ini tergantung pada level titik atau rantai pasok penyerahannya. untuk lebih terangnya mari kita lihat uraian berikut :
Sekilas Tentang LPG 3KG
memiliki peran penting
Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus nya 3kg memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. selain sebagai sumber energi bagi kehidupan masyarakat banyak, sektor minyak dan gas bumi menyumbang lebih dari seperempat pendapatan negara.
LPG 3KG salah satu produk migas yang memiliki karakteristik kekhususan tersendiri.
pengguna dan penggunanya mengakibatkan LPG 3KG perlu disubsidi oleh pemerintah. Sehingga produk migas satu ini masuk dalam LPG tertentu.
Siklus tertutup
berbeda dengan sistim distribusi produk secara umum. Sistim distribusi LPG 3kG didistribusikan secara tertutup.
Tertutup dalam artian bahwa sistim ini dikendalikan oleh peraturan peraturan yang mengikat setiap entitas dalam rantai pasoknya.
Sistim ini juga memiliki aturan dan standar operasi tertentu dimana pelaksanaanya diawasi dan dikendalikan secara dinamis.
Karena LPG 3Kg ini merupakan produk yang mendapatkan subsidi pemerintah maka tidak semua masyarakat berhak memperoleh produk ini.
itulah sebab mengapa sistim distribusi nya berbeda dengan produk lain secara umum. diperlukan pengawan dan standar dari sisi distribusi maupun penetapan harga.
Pertamina Badan Usaha Penyedia LPG
untuk tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian ESDM menugaskan PT. Pertamina dan subholding PT. Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan dan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
Penugasan PT. Pertamina tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 9.K/MG.01/DJM/2021 tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tahun 2021,
PMK-62/PMK.03/2022
PMK 62 Tahun 2022 ini mulai berlaku tanggal 1 April 2022 dimana mengatur tentang cara pemotongan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu (LPG 3kg).
Perhitungan PPN dimulai dari level Badan Usaha hingga level sub agen atau pangkalan.
untuk memudahkan, terlebih awal mari kita membaca beberapa istilah istilah yang ada dalam peraturan tersebut.
LPG dan LPG Tertentu
Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. (Pasal1)
LPG Tertentu
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, volume dan atau harganya yang masih harus di berikan subsidi dalam hal ini adalah LPG 3kg (PPN).
Badan Usaha
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjelaskan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan perundang-undangan.
Penyalur LPG Tertentu
Pengertian Penyalur LPG Tertentu, yang selanjutnya disebut Agen, adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
Sub Penyaluran LPG Tertentu
Sub Penyalur LPG Tertentu, yang selanjutnya disebut Pangkalan, adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.
Harga Jual Eceran
Harga Jual Eceran adalah harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Harga Jual Agen
Harga Jual Agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Agen.
Harga Jual Pangkalan
Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan.
Dasar Pengenalan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
ini disebut dalam Pasal 7 PMK 220 Tahun 2020.
Contoh Perhitungan PPN LPG 3KG
Perhitungan PPN atas penyerahan LPG tertentu sebagaimana di atur dalam PMK 62Tahun 2022, yaitu : perhitungan PPN dengan tarif normal 11% dari DPP dan 11% dari DPP Nilai Lain.
tarif PPN dalam siklus distribusi produk LPG 3 KG tergantung pada titik penyerahannya.
Penyerahan pada titik Badan Usaha ke Agen terutang PPN 10% dari DPP. berikut contoh nya perhitungannya.
Titik Serah Badan Usaha (Bagian Tidak diSubsidi) :
Pada tanggal 1 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen.
Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rp.12.750,00 per tabung. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
A. | Dasar Pengenaan Pajak | = | 15.000 x 100/111 x Rp.12.750 |
= | Rp.172.297.297,29 | ||
B | PPN Terutang | = | 11% x DPP |
= | Rp.18.952.702 |
Titik Serah Agen (Bagian diSubsidi):
Pada tanggal 5 April 2022, PT ABC sebagaimana dimaksud pada contoh 1, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rp14.000,00 per tabung.
Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung. Dalam hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
Pertama tentukan selisih DPP atas penyerahan oleh Agen tersebut
A. | Dasar Pengenaan Pajak | = | 5.000 x 100/101,1 x (Rp.14.000-Rp.12.750) |
= | Rp.6.181.998 | ||
B | PPN Terutang | = | 1,1% x DPP |
= | Rp.68.002 |
Apakah Pajak Masukannya Dapat Dikreditkan?
Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang di lakukan oleh Badan Usaha dapat dikreditkan.
Contoh : PT. Pertamina sebagai Badan Usaha melakukan pembelian BKP/JKP dalam rangka kegiatan produksi LPG tertentu tersebut, maka atas PPN Perolehan BKP/JKP tersebut dapat di kreditkan oleh PT. Pertamina.
Sedangkan untuk level agen kebawah, pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang di lakukan Agen tidak dapat di kreditkan
Contoh : PT ABC, Perusahaan yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai penyalur, melakukan pembelian LPG tertentu dari Pertamina. atas PPN Masukan tersebut tidak dapat di kreditkan.
Pada level Agen kebawah, tarif perhitungan PPN menggunakan DPP nilai lain.
FAQ
Perusahaan Agen/ yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai penyalur LPG Tertentu atas perolehan gas tersebut telah dipungut PPh 22 oleh Pertamina dan bersifat Final.
Dasar Hukum nya : PMK 34 Tahun 2017 sttd PMK 110 Tahun 2018.
sehingga bukan merupakan penghasilan yang harus dikenakan PPh Badan Pasal 25/29 atau PPh PP23 lagi.
disclaimer :
1. hanya berlaku untuk perusahaan agen/penyalur (selain penyalur/agen bersifat non final)
2. tidak menggugurkan kewajiban Pemungutan dan Pemotongan PPh.
3. Selisih harga antara harga jual yang telah di tetapkan oleh Permen ESDM merupakan tambahan penghasilan yg tidak termasuk PPH 22 Final
4. Penghasilan lain nya seperti : fee jasa angkut dari pertamina juga tidak termasuk pph 22 final.
contoh nya kewajiban pemotongan dan pemungutan :
Pemotongan PPh 21 Atas Karyawan/Non Karyawan
Pemotongan PPH Final Atas Sewa, Jasa Konstruksi, atau pembagian Dividen OP dsb.
Pemotongan PPH 23 Atas Jasa, Dividen dll.
Pemungutan PPN Atas Penyerahan (jika PKP)
dsb.
Bisa ya ..Bisa tidak….Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada:
a. penyalur/agen bersifat final; (tidak dapat dikreditkan)
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final (dapat dikreditkan).
Perhitungan PPN LPG 3Kg Sebelum Berlaku PMK 220 Tahun 2020
Bagaimana cara menghitung PPN atas penyerahan LPG tertentu pada masa sebelum berlakunya PMK-220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu ?
Perhitungan PPN atas penyerahan LPG Tertentu pada masa sebelum berlakunya PMK-220/PMK.03/2020 adalah dengan mempertimbangkan mempertimbangkan tata cara penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal No 37 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
- penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;
- penyerahan pada titik serah Agen, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan
- penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Tarif
PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Masukan
Dalam hal penghitungan PPN terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan angka 3), Pajak Masukan yang dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu.
Referensi
- UU No.7 Tahun 1983
- UU No. 7 Tahun 2021
- PP 23 Tahun 2018
- PMK 141 Tahun 2015
- PMK 34 Tahun 2017 sttd
- PMK 110 Tahun 2018
- PMK-220 Tahun 2020
- PMK 62 Tahun 2022
- SE 37 Tahun 2021