Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa, PPn dibebaskan atas pemanfaatan jasa tenaga kerja termasuk penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Merupakan jasa pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Dapat berupa kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi tenaga kerja.
Pembebasan PPn atas pemanfaatan jasa tenaga kerja tidak perlu Surat Keterangan Bebas PPN (SKB).