Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP 49 Tahun 2022.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i, susu masuk dalam kategori komoditas yang di bebaskan dari PPN. Susu di bebaskan dari PPN karena merupakan produk kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Penyerahan produk susu didalam negeri dibebaskan dari unsur PPN.
“Susu termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang atas impor maupun penyerahannya dibebaskan PPN”, kutip Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Kenapa Impor Susu Bebas Bea Masuk?
Impor Susu yang berasal dari Selandia Baru dan Australia bebas bea masuk. Hal ini disebabkan karena ada perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia.
Jadi pembebasan bea impor tersebut bukan karena produk nya melainkan adanya perjanjian perdagangan.
Perjanjian perdagangan dengan Australia dan Selandia Baru yang menetapkan besaran tarif bea masuk impor disebut dalam PMK 166 Tahun 2011.
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online