Pengenaan (PPN) atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat dalam industri ini, baik itu dari sisi pengusaha (wajib pajak, karyawan, konsultan) maupun dari sisi otoritas (Account Representative, Pemeriksa, Penyuluh dsb) bahkan pihak lain yang membutuhkan informasi ini.
untuk lebih jelasnya mari simak uraian berikut :
Aturan Terkait
Undang Undang PPN No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No.7 Tahun 2021.
PER 03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak
PMK 66 Tahun 2022 tentang PPN atas Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi. PMK 66 Tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 April 2022
Pengertian Pupuk Bersubsisi
Pupuk Bersubsidi adalah berang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pertanian.
cek di Permentan No 10 Tahun 2022.
Apakah Penyerahan Pupuk Subsidi dipungut PPN?
Atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
yang mana harga yg disubsidi PPN nya di bayar oleh Pemerintah
yang mana harga tidak mendapat subsidi, PPN nya di bayar oleh pembeli.
PPN dipungut hanya satu kali
PPN atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor. – Pasal 7 PMK 66 Tahun 2022.
Produsen pupuk salah satu contohnya adalah PT Pupuk Kaltim.
Sedangkan penyerahan pupuk dari level Distributor ke Agen, Pengecer dst. tidak dipungut PPN.
Distributor, Agen, Pengecer dst yang usahanya semata-mata hanya menjual pupuk subsidi tidak perlu di kukuhkan sebagai PKP – Pasal 7 ayat 4 PMK 66 2022
Faktur Pajak
Pajak Keluaran
untuk level produsen, penyerahan pupuk subsidi menggunakan kode sesuai PER 03 tahun 2022.
jika penyerahan ke pemungut (pemerintah) menggunakan kode 02
jika penyerahan selain pemungut menggunakan kode 01 misalnya jika penyerahan kepada Distributor.
untuk level Distributor kebawah yang PKP, melaporkan penyerahan pupuk tersebut dalam SPT PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.
di apliaksi coretax, tidak terdapat lagi kolom isian penyerahan tidak dipungut PPN. yang ada hanya faktur kode 08. baik itu yang direkam secara di gunggung maupun per faktur.
Pajak Masukan
Faktur pajak masukan atas penyerahan pupuk subsidi dapat dikreditkan untuk level produsen, sedangkan untuk level distributor dan pengecer ke bawah, tidak dapat di kreditkan.
itulah uraian ringkas tentang pengenaan PPN pada penyerahan pupuk subsidi. untuk lebih jelasnya silahkan di cek pada PMK 66 Tahun 2022.
bagi yang memiliki informasi tambahan silahkan tinggalkan komentar dibawah. dan tulisan ini akan diupdate.
jika atas penyerahan pupuk subsidinya 4,6miliar dan non subsidinya 400juta, apakah wajib PKP pak?
menurut saya masih wajib, soalnya di aturannya hanya di kecualikan jadi pkp hanya bagi yang “semata-mata” menjual pupuk subsidi.